MESUJI  

Memiliki Senpi Seorang Pria di tangkap Jajaran Satreskrim Polres Mesuji

MESUJI – Seorang pria asal Desa Agung Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang diamankan Jajaran Sat Reskrim Polres Mesuji Polda Lampung.Lantaran memiliki senjata Api Rakitan tanpa izin. Dia mengaku memiliki senjata Api untuk menjaga diri.

Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H menjelaskan tersangka yang diamankan Berinisial IS (28) Warga Desa Agung Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang, saat berada di Pos Security Divisi V dan VI PT Sumber Indah Perkasa (SIP) Kecamatan Mesuji Timur Kabupaten Mesuji.”Tersangka sudah diamankan di Polres Mesuji, “jelas Kapolres Kamis (22/01/2026).

Pengungkapan tersebut kata dia berawal dari Anggota mendapatkan informasi dari team pengamanan PT. SIP bahwa ada seorang pria yang tidak di kenal berada di Pos Security Divisi V dan VI yang diduga membawa Senjata Api Rakitan.

“Mendapatkan informasi itu kemudian anggota menuju ke tempat yang di maksud, sesampainya di tempat, anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan di temukan 1 Pucuk Senjata Api Rakitan yang di selipkan di pinggang sebelah kiri berikut 10 Butir Amunisi aktif kaliber 5,56 mm, kemudian Tersangka di bawa ke Mapolres Mesuji,” jelasnya

Mantan kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat itu menambahkan, hasil dari pemeriksaan sementara tersangka memiliki atau menguasai Senpira tersebut selama 6 Bulan, yang dibelinya dari paman Tersangka dengan harga Rp. 2.500.000.

“Motif tersangka membawa senjata api rakitan berikut amunisi aktif tersebut alasannya untuk menjaga diri bilamana ada yang melakukan pencurian sawit di PT. Sumber Indah Perkasa, dikarenakan tersangka bekerja sebagai pam swakarsa, ” imbuhnya.

Saat ini Tersangka bersama barang bukti 1 Pucuk senjata api rakitan jenis revolver, 10 butir amunisi aktif dengan kaliber 5.56 mm, 1 buah handphone, dan 1 buah tas selempang berwarna hitam telah diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan Pasal 306 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 Tahun penjara, “tandasnya (Mis)