LAMPUNG TENGAH– Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, bekuk bang jago yang sering lepaskan tembakan keudara untuk mengintimidasi masyarakat, Selasa (20/1/2026).
Menurut Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan STrK SIK, Mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., SH, MH, Pihaknya berhasil mengamankan SA (40), warga Kampung Gedung Harta Kecamatan Selagai Lingga.
Ditangkapnya Bang Jago, tersebut berkat informasi masyarakat yang merasa resah akibat ulah SA, yang kerap meletus tembakan keudara, tanpa ada alasan jelas.
“Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Pelaku sering melepaskan tembakan tanpa alasan yang jelas sehingga membuat warga resah dan khawatir,” ujar AKP Devrat, Jumat (23/1/26).
Dalam proses penangkapan, petugas sempat tidak menemukan senjata api tersebut. Namun setelah dilakukan interogasi, pelaku akhirnya mengakui telah menyembunyikan senpi miliknya di rumah kerabatnya.
Akhirnya senjata api Revolver alias pistol ditemukan petugas beserta lima butir amunisi aktif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menyimpan dan menggunakan senjata api tersebut agar masyarakat takut dan segan kepadanya, sehingga mau menuruti apa yang dia perintahkan.
“Selain itu, pelaku juga berdalih senpi tersebut digunakan untuk menjaga diri dari ancaman kriminalitas,” imbuhnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang-bukti berupa 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver dan 5 butir amunisi aktif.
Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal,” pungkasnya .(Gunawan).












