LAMPUNG TENGAH–Tidak butuh waktu lama, Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, garap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), satu diantaranya lolos dari sergapan petugas Sabtu (24/1/2026).
Ditangkapnya kedua pelaku yakni DW (26) warga Kampung Banjaratu Kecamatan Way Pengubuan dan GN (40) warga Kampung Slusuban Kecamatan Seputiagung Lampung Tengah. Lantaran diduga telah menyatroni rumah korban Sugimin (43) warga Kampung Candirejo Kecamatan Way Pengubuan Sabtu (24/1/2026) Sekira Pukul 02.00 WIB.
Menurut Kapolsek Way Pengubuan IPTU Bayu Z Ogara S.Psi MM, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon SIK SH MH, dua dari tiga pelaku berhasil diringkus ditempat yang berbeda
Peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat), tersebut diketahui bermula saat korban bangun dikagetkan dengan suara barang terjatuh dibelakang rumah. Namun korban menduga suara barang yang terjatuh dibelakang rumah akibat ulah kucing.
Namun betapa kagetnya korban saat bangun dipagi hari, saat melongok ke garasi dibelakang rumah, ternyata dua unit motor yakni Honda Supra dan Honda Beat miliknya telah raib.
Sadar telah menjadi korban kejahatan Sugimin langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Way Pengubuan.
Petugas yang datang melakukan olah tempat kejadian perkara dengan membawa seekor anjing pelacak akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian dua unit motor milik korban.
“Kami terus memburu lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku,” ujarnya.
Dibawah pimpinan Kanit Reskrim IPTU Subroto dan Katim Buser AIPTU Muchsin, akhirnya dua dari tiga pelaku berhasil diringkus.
“Dua orang pelaku berhasil kami amankan dalam waktu kurang dari 24 jam, sedangkan seorang pelaku yang berhasil lolos saat akan ditangkap saat ini sedang dalam pengejaran petugas,” ujarnya.
Dari kedua pelaku polisi berhasil menyita dua unit motor yang diduga hasil kejahatan yakni Honda Supra dan Honda Ferza.
“Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan, guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana Ayat 1 Undang-Undang No. 1 Tahun 2023. (Gunawan).












