WAYKANAN – Dalam kurun waktu 24 jam, Satreskrim Polres Way Kanan tangkap diduga pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Kendaraan Bermotor (Ranmor) bersenjata api rakitan di Kecamatan Baradatu.
Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto melalui Wakapolres Kompol Martono didampingi Kasat reskrim Iptu Rismanto dan Kasi Humas Julian Fijriyansyah Sengaji mengungkap kasus dengan 2 tersangka FS (31), IM (20) yang berdomisili di Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan.
Menurut, Kompol Martono kronologi kejadian tersebut pada hari Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di Jalinsum, Kampung Tiyuh Balak, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.
Pada saat itu, korban Kevin Aditya hendak melakukan pembelian 1 unit sepeda motor merk Honda Beat dari pemilik akun sosial media facebook atas nama Bang Peru.
“Ketika pertemuan berlangsung, terjadi jual beli kendaraan bermotor sebesar 4 juta rupiah yang telah disepakati oleh pelaku dan korban,” kata Kompol Martono, dalam keterangannya. Senin, (4/5/2026).
Usai melakukan transaksi, datang 2 orang tidak dikenal mengendarai sepeda motor honda vario berwarna hitam langsung menodongkan senjata api dan meminta motor korban.
“Keempat pelaku berhasil membawa kabur motor honda beat berwarna hitam yang di kendarai korban dari rumah dan motor beat biru putih yang barusan dibeli. Selain itu, tersangka juga merampas 1 unit Hp merk Infinix Smart Plus 10 warna Iris Blue,” ujarnya.
Kemudian, berdasarkan laporan dan informasi dari masyarakat dilakukan penyelidikan pada Jum’at 01 Mei 2026 pukul 19:00 WIB oleh Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Baradatu.
Dari penyeledikan tersebut, berhasil mengamankan diduga tersangka FS dan IM di Kampung Banjar Sakti, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan tanpa perlawanan. Hingga saat ini, Satreskrim Way Kanan tengah mengejar kedua pelaku lainnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dirumah tersangka FS yaitu 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang coklat berikut 3 butir peluru aktif kaliber 5,56 mm yang ditemukan di atas lemari kamar. 2 unit sepeda motor honda beat warna hitam, 1 unit hp. Pada saat ini, pelaku dan barang bukti telah berada di Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Kasat Reskrim Iptu Rismanto, mengungkapkan bahwa pasal yang dilanggar mengenai pelaku Curas ranmor dapat dikenai Pasal 479 Undang – Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP (dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana penjara paling lama 9 Tahun).
Kemudian, untuk kepemilikan senpi rakitan dan amunisi tanpa hak akan dijerat dalam KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), aturan mengenai senjata api, senjata tajam, dan bahan peledak ilegal dialihkan dari UU Darurat No. 12 Tahun 1951 ke Pasal 306 dan Pasal 307. Pasal-pasal ini mengatur tindak pidana terkait kepemilikan, pembuatan, dan penggunaan senjata tanpa izin, dengan sanksi penjara 20 tahun.
“Dari pemeriksaan petugas, bahwa pelaku telah melakukan aksi curanmor di 7 TKP di wilayah Way Kanan di seputaran Kecamatan Baradatu dan Kecamatan Gunung Labuhan serta di Lampung Barat. Kemudian, FS merupakan Residivis di tahun 2020 atas perkara Tindak Pidana Curas,” pungkas Kasatreskrim Iptu Rismanto. (Muslimin)












