Tanggamus Lampung — Pemerintah Kabupaten Tanggamus resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Tanggamus terkait pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Langkah ini disebut sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bupati Saleh Asnawi menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar agenda seremonial, melainkan komitmen serius untuk mendorong aparatur bekerja sesuai aturan dan terhindar dari persoalan hukum.
Namun di tengah penandatanganan tersebut, publik justru menunggu hal yang lebih substansial: pembuktian nyata bahwa kerja sama hukum ini benar-benar mampu memperbaiki kualitas birokrasi dan bukan sekadar tameng administratif untuk menutupi lemahnya pengawasan internal pemerintah daerah.
Selama ini, berbagai persoalan klasik di lingkungan pemerintahan daerah masih terus menjadi sorotan. Mulai dari lambannya realisasi program, lemahnya perencanaan, hingga minimnya transparansi penggunaan anggaran. Pendampingan hukum seharusnya tidak dijadikan alasan baru bagi OPD untuk berlindung di balik prosedur, sementara pelayanan publik tetap berjalan stagnan.
Pernyataan keras Bupati yang meminta OPD aktif berkonsultasi dengan kejaksaan patut diapresiasi. Namun instruksi tersebut juga menjadi sinyal bahwa masih terdapat kekhawatiran terhadap rendahnya kepatuhan aparatur dalam menjalankan tata kelola pemerintahan yang baik.
Di sisi lain, Subari Kurniawan menegaskan bahwa Kejaksaan siap memberikan pendampingan penuh sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), selama seluruh proses dilakukan secara jujur dan transparan.
Pesan tersebut menjadi peringatan penting bagi seluruh pejabat daerah. Pendampingan hukum bukan berarti perlindungan terhadap pelanggaran, apalagi upaya membenarkan kebijakan yang menyimpang dari aturan. Kejaksaan tetap memiliki fungsi penegakan hukum apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Karena itu, keberhasilan MoU ini nantinya tidak diukur dari banyaknya dokumen yang ditandatangani atau jumlah rapat koordinasi yang digelar. Ukuran sebenarnya adalah sejauh mana pemerintah daerah mampu menghadirkan pembangunan yang tepat sasaran, bersih dari praktik penyimpangan, serta memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Masyarakat Tanggamus saat ini membutuhkan lebih dari sekadar slogan reformasi birokrasi. Publik menuntut pemerintahan yang transparan, cepat bekerja, dan berani bertanggung jawab atas setiap kebijakan yang diambil. Jika pendampingan hukum hanya berhenti di atas kertas tanpa perubahan nyata dalam pelayanan dan pengelolaan anggaran, maka kerja sama ini berpotensi dipandang hanya sebagai formalitas politik dan birokrasi semata.(*)












