TULANGBAWANG BARAT – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digadang-gadang menjadi instrumen peningkatan gizi sekaligus penggerak ekonomi lokal di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), justru menyisakan sejumlah pertanyaan serius.
Dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yakni SPPG 03 Kelurahan Daya Murni, Kecamatan Tumijajar dan SPPG Tiyuh Marga Kencana, Kecamatan Tulangbawang Udik, diduga menjalankan pengadaan bahan baku yang tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan ekonomi lokal sebagaimana diamanatkan pemerintah pusat.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, kedua dapur MBG tersebut diduga melakukan pengadaan bahan baku dari luar daerah secara dominan, bahkan muncul dugaan praktik monopoli pemasok yang berpotensi menutup akses petani, peternak, UMKM, dan koperasi lokal untuk terlibat dalam rantai pasok program strategis nasional tersebut.
Informasi yang dihimpun menyebutkan sebagian besar bahan baku pangan, terutama ayam dan telur, dipasok dari Kabupaten Lampung Timur. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai komitmen penyelenggara dalam memberdayakan pelaku usaha lokal di sekitar wilayah operasional dapur MBG.
Padahal, Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 secara tegas mengamanatkan pemberdayaan UMKM, koperasi, petani, peternak, nelayan, serta pelaku usaha lokal dalam pelaksanaan Program MBG. Ketentuan tersebut diperkuat melalui Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis yang menempatkan pelaku usaha lokal sebagai pilar utama rantai pasok pangan.
Selain persoalan sumber pasokan, muncul pula dugaan adanya mark-up harga bahan baku yang digunakan dalam operasional dapur MBG. Dugaan tersebut saat ini masih memerlukan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian negara dalam pelaksanaan program.
Tak hanya itu, kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup juga menjadi sorotan.
Hasil penelusuran wartawan menunjukkan SPPG 03 Kelurahan Daya Murni diduga belum melengkapi proses verifikasi dokumen Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tubaba. Padahal dokumen tersebut merupakan salah satu instrumen penting dalam memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
Kondisi serupa juga ditemukan pada SPPG Tiyuh Marga Kencana yang hingga kini disebut belum menyelesaikan tahapan administrasi lingkungan secara utuh.
Kepala SPPG 03 Daya Murni, Yusuf, belum memberikan tanggapan atas berbagai temuan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan wartawan melalui sambungan WhatsApp hingga berita ini diterbitkan belum mendapat respons.
Sementara itu, Kepala SPPG Marga Kencana, Ilham, membenarkan bahwa pihaknya mengambil sebagian bahan baku berupa ayam dan telur dari Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Ilham, keputusan tersebut diambil karena pertimbangan harga dan legalitas pemasok.
“Ada sebagian kami ambil dari Lampung Timur karena melalui yayasan dan kami memerlukan legalitas. Secara kualitas juga lebih baik dari Lampung Timur. Kami mengambil harga yang termurah juga,” kata Ilham saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (2/6/2026).
Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Jika alasan utama adalah harga yang lebih murah, sejauh mana proses seleksi pemasok dilakukan dan apakah pelaku usaha lokal di Tubaba telah diberikan kesempatan yang sama untuk memenuhi kebutuhan dapur MBG sesuai standar yang dipersyaratkan.
Program MBG tidak hanya dirancang untuk memenuhi kebutuhan gizi peserta didik, tetapi juga menjadi instrumen penguatan ekonomi kerakyatan. Ketika rantai pasok lebih banyak dinikmati daerah lain, maka manfaat ekonomi yang seharusnya dirasakan petani, peternak, dan UMKM Tubaba berpotensi tidak tercapai secara maksimal.
Temuan ini menjadi pekerjaan rumah bagi Badan Gizi Nasional, pemerintah daerah, serta aparat pengawas untuk memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku, termasuk dalam aspek pengadaan bahan baku maupun kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup. (jim)












