Polres Way Kanan Tangkap Tiga Orang Pelaku Diduga Pengedar Narkoba

WAYKANAN – Polres Way Kanan mengamankan tiga orang pelaku diduga tindak pidana narkotika yang terjadi di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu dan Kampung Negeri Baru, Kecamatan Umpu Semenguk. Sabtu, (06/06/2026)

Kapolres Way Kanan AKBP Didik Kurnianto, didampingi Kasatresnarkoba Iptu Prayugo Widodo dan Kapolsek Baradatu AKP Sunaryo mengungkapkan bahwa ke tiga pelaku tersebut yakni MU (43) warga Kecamatan Blambangan Umpu, NS (38) Medan, Sumatera Utara, serta ECR (35) yang berdomisili di Kecamatan Umpu Semenguk.

Menurut AKBP Didik Kurnianto kejadian berawal dari informasi masyarakat melalui layanan Call Center 110 atau layanan Aduan Polres Way Kanan dengan nomor whatsapp 085382378166 karena adanya peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu di Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, yang telah meresahkan.

Dari laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada hari kamis, 04 Juni 2026 sekitar pukul 20.30 WIB, Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil mengamankan MU di Kecamatan Blambangan Umpu beserta barang bukti yang di duga narkotika jenis sabu didalam genggaman dengan berat bruto 8,77 gram, ditemukan pula plastik klip kosong 94 buah, 1 buah timbangan digital, 2 buah sedotan berbentuk skop dan 1 handphone Vivo Y19S.

Pengembangan terus dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Way Kanan, hasilnya pada Jum’at 05 Juni 2026 sekitar pukul 12.15 WIB berhasil mengamankan NS dan ECR dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 24,06 gram.

“Ini merupakan konsistensi Polres Way Kanan dalam mengantisipasi penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika sesuai penekanan Kapolda Lampung dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata AKBP Didik Kurnianto

Apabila terbukti mengedarkan, maka yang pelaku dapat dikenai pasal 114 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika jo undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang no. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan/atau pasal 609 ayat (2) huruf a undang-undang no. 1 tahun 2023 tentang kuhp jo undang-undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (Muslimin)