Bupati Way Kanan Sampaikan Tiga Raperda Strategis Dalam Rapat Paripurna DPRD

WAY KANAN_Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah hadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Way Kanan dengan agenda Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2045. Senin, (15/06/2026).

Rapat paripurna tersebut menjadi forum penting dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan daerah, khususnya dalam penyampaian laporan pertanggungjawaban keuangan daerah sekaligus pembahasan regulasi strategis yang akan menjadi dasar arah pembangunan Kabupaten Way Kanan pada masa mendatang.

Bupati Ayu Asalasiyah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Way Kanan atas sinergi yang terus terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Sinergi yang kuat antara eksekutif dan legislatif merupakan kunci utama dalam mendorong roda pembangunan di Bumi Ramik Ragom yang kita cintai ini,” ujar Bupati Ayu.

Ayu Asalasiyah juga mengungkapkan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 sebagai amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.

Raperda tersebut memuat laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Way Kanan kembali memperoleh Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-16 kali secara berturut-turut yang diraih Kabupaten Way Kanan.

“Ini merupakan buah kerja keras kita bersama, baik eksekutif maupun legislatif, dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Berdasarkan laporan yang disampaikan, pada Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Kabupaten Way Kanan mencatat pendapatan daerah sebesar Rp1,32 triliun dan realisasi belanja daerah sebesar Rp1,34 triliun. Selain itu, pembiayaan netto tercatat sebesar Rp68,13 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) akhir tahun sebesar Rp50,94 miliar.

Sementara itu, posisi neraca Pemerintah Kabupaten Way Kanan per 31 Desember 2025 menunjukkan total aset daerah sebesar Rp2,77 triliun, kewajiban sebesar Rp30,49 miliar, serta ekuitas sebesar Rp2,74 triliun.

Selain penyampaian pertanggungjawaban APBD, Bupati Ayu juga menyampaikan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 yang akan menjadi pedoman pembangunan daerah selama dua dekade ke depan.

Menurut Bupati, RTRW merupakan dokumen strategis yang berfungsi sebagai kompas pembangunan fisik, ekonomi, dan lingkungan daerah, sehingga penyusunannya harus mampu menjawab berbagai tantangan pembangunan sekaligus menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

“Tata ruang merupakan panglima pembangunan. Melalui Raperda RTRW ini, kita ingin mewujudkan kepastian hukum pemanfaatan ruang, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup demi keberlanjutan pembangunan untuk generasi mendatang,” jelasnya.

Bupati juga menerangkan bahwa penyusunan RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2025–2045 telah melalui proses kajian yang komprehensif, penyelarasan dengan kebijakan tata ruang nasional dan provinsi, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Bahkan pada Mei 2026, Pemerintah Kabupaten Way Kanan telah melaksanakan Rapat Lintas Sektor bersama kementerian dan lembaga terkait guna memperoleh penyelarasan substansi serta persetujuan teknis yang diperlukan.

Selain kedua Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan juga menyampaikan Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Regulasi ini disiapkan sebagai instrumen hukum dan perencanaan untuk menjaga keberadaan lahan pertanian produktif sekaligus mendukung ketahanan pangan daerah di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan dan pemanfaatan ruang.

Melalui penyampaian ketiga Raperda tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berharap proses pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar sehingga seluruh regulasi yang diusulkan dapat segera ditetapkan dan diimplementasikan guna mendukung tata kelola pemerintahan yang baik, pembangunan daerah yang terarah, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. (Muslimin)