TULANGBAWANG BARAT – Persoalan antrean panjang kendaraan yang memicu kemacetan di dua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mulai merembet ke persoalan perizinan.
Dua SPBU yang sebelumnya menjadi sorotan Ketua DPRD Tubaba, Busroni, yakni SPBU Kali Miring dan SPBU Simpang PU, diduga tidak memiliki dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), salah satu persyaratan penting dalam operasional fasilitas yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas.
Dugaan tersebut mengemuka setelah Dinas Perhubungan bersama Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Tubaba melakukan peninjauan ke lokasi menyusul keluhan masyarakat terkait antrean BBM yang kerap memakan badan jalan hingga menyebabkan kemacetan.
Saat dilakukan pemeriksaan, pihak pengelola kedua SPBU tidak dapat menunjukkan dokumen Andalalin yang diminta petugas.
Pengawas SPBU Simpang PU, Yoki, mengaku dokumen tersebut sebenarnya ada. Namun, ia tidak dapat memperlihatkannya karena berada di tangan pemilik usaha.
“Ada, tapi dokumennya di bos. Saya tidak pegang,” ujarnya saat dimintai keterangan, Senin (15/6/2026).
Pernyataan serupa disampaikan Pengawas SPBU Kali Miring, Yudi. Meski SPBU yang diawasi telah beroperasi lebih lama dibanding SPBU Simpang PU, dokumen Andalalin juga tidak dapat ditunjukkan saat pemeriksaan berlangsung.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan kedua SPBU terhadap regulasi yang berlaku. Terlebih, keberadaan Andalalin merupakan instrumen penting untuk memastikan aktivitas suatu usaha tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keselamatan dan kelancaran lalu lintas di sekitarnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pembangunan pusat kegiatan, permukiman, maupun infrastruktur yang berpotensi menimbulkan gangguan lalu lintas wajib dilengkapi dengan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Ketentuan itu diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.
Apabila terbukti tidak memiliki Andalalin, pengelola usaha dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin operasional.
Sebelumnya, Ketua DPRD Tubaba Busroni turun langsung ke SPBU 24.345.109 Kali Miring dan SPBU 24.345.116 Candra Mukti, Simpang PU, Kecamatan Tulangbawang Tengah, menyusul antrean kendaraan yang mengular hingga memakan badan jalan.
Bahkan, di tengah kemacetan yang terjadi, Busroni ikut mengatur arus lalu lintas guna mengurai kepadatan kendaraan. Ia menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berpotensi mengancam keselamatan pengguna jalan dan mengganggu aktivitas masyarakat.
Tak hanya meminta evaluasi sistem antrean, DPRD juga mendesak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan pengawasan menyeluruh terhadap aspek distribusi BBM maupun kelengkapan perizinan SPBU.
Busroni menegaskan, apabila pengelola tidak segera melakukan pembenahan dan ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, DPRD tidak menutup kemungkinan merekomendasikan evaluasi hingga pencabutan izin operasional.
Kini, sorotan publik tidak lagi hanya tertuju pada kemacetan akibat antrean BBM, tetapi juga pada kepatuhan pengelola SPBU terhadap aturan yang menjadi syarat dasar penyelenggaraan usaha. Hasil pemeriksaan lanjutan dari pemerintah daerah akan menjadi penentu apakah dugaan tersebut berujung pada sanksi administratif atau sekadar persoalan kelengkapan dokumen yang belum dapat ditunjukkan saat inspeksi berlangsung. (Jim)












