TUBABA  

Calon Tunggal Pilkati Tubaba Bisa Lawan Kotak Kosong, Ini Penjelasan DPMT

TULANGBAWANG BARAT – Fenomena calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Tiyuh (Pilkati) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) berpotensi terjadi pada gelaran Pilkati serentak 2026.

Namun demikian, regulasi telah mengatur secara jelas mekanisme yang harus ditempuh apabila hanya ada satu kandidat yang maju.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Tiyuh (DPMT) Tubaba, Sofiyan Nur, menjelaskan bahwa ketentuan mengenai calon tunggal telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan pelaksanaannya.

Menurut Sofiyan, apabila setelah pendaftaran dibuka hanya terdapat satu bakal calon kepala tiyuh atau bahkan tidak ada pendaftar sama sekali, panitia wajib melakukan perpanjangan masa pendaftaran sebanyak dua kali.

“Kalau setelah dua kali perpanjangan tetap hanya ada satu calon, maka Panitia Pemilihan Kepalo Tiyuh bersama Badan Permusyawaratan Tiyuh (BPT) melakukan musyawarah untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Sofiyan saat dikonfirmasi wartawan diruangnya, Kamis(18/6/2026).

Ia menjelaskan, apabila panitia dan BPT sepakat bahwa seluruh tahapan pencalonan telah berjalan sesuai aturan, maka Pilkati tetap dilaksanakan dengan mempertemukan calon tunggal melawan kotak kosong.

Namun sebaliknya, jika dalam musyawarah ditemukan alasan kuat untuk tidak menyetujui calon tunggal, maka pemilihan dapat ditunda hingga periode berikutnya dan Bupati akan menunjuk Penjabat (Pj) Kepalo Tiyuh untuk mengisi kekosongan jabatan.

“Ketidaksepakatan itu tidak bisa asal. Harus ada indikator yang jelas, misalnya apakah proses pendaftaran sudah diumumkan secara terbuka kepada masyarakat, atau ada dugaan intervensi dan intimidasi yang membuat calon lain tidak berani maju. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.

Sofiyan menilai, apabila tidak ditemukan pelanggaran dalam proses pencalonan, maka tidak ada alasan bagi panitia maupun BPT untuk menolak pelaksanaan Pilkati dengan calon tunggal.

Ia juga menjelaskan, apabila dalam pemungutan suara nanti kotak kosong justru memenangkan kontestasi, maka kepala tiyuh tidak dapat langsung dilantik.

Dalam kondisi tersebut, Bupati akan menunjuk seorang penjabat hingga Pilkati kembali digelar pada periode berikutnya.

Lebih lanjut, Sofiyan berharap Pilkati 2026 diikuti banyak kontestan agar masyarakat memiliki lebih banyak pilihan dalam menentukan pemimpin tiyuh.

Terkait anggapan berkurangnya dana desa menjadi penyebab minimnya minat masyarakat mencalonkan diri sebagai kepala tiyuh, Sofiyan menilai hal itu tidak sepenuhnya benar.

“Kalau niat seseorang maju hanya untuk memperkaya diri dari pengelolaan dana desa, mungkin saja berpengaruh. Tapi kalau niatnya untuk mengabdi kepada masyarakat, berkurangnya dana desa tidak akan menjadi persoalan,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sebelum program dana desa digulirkan pemerintah pusat pada 2014-2015, kontestasi pemilihan kepala desa maupun kepala tiyuh di Tubaba tetap berlangsung ramai dan kompetitif.

“Semua kembali kepada niat orang yang ingin mencalonkan diri,” tambahnya.

Sementara itu, Pilkati serentak 2026 dijadwalkan berlangsung di 26 tiyuh yang tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Tubaba.

Tahapan pemilihan akan dimulai enam bulan sebelum berakhirnya masa jabatan kepala tiyuh yang sedang menjabat.

Dalam prosesnya, BPT terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan akhir masa jabatan kepada kepala tiyuh, kemudian membentuk panitia pemilihan yang bertugas menyiapkan seluruh tahapan, mulai dari pendataan pemilih, penyusunan daftar pemilih, pendaftaran bakal calon hingga pelaksanaan pemungutan suara.

Dengan digelarnya Pilkati serentak tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya menggunakan hak pilihnya, tetapi juga ikut mengawal proses demokrasi di tingkat tiyuh agar berlangsung jujur, adil, dan kondusif.

Sebab, hasil Pilkati akan menentukan arah pembangunan dan pelayanan publik di tingkat tiyuh selama lima tahun mendatang. (Jim)