LAMPUNG TENGAH –Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggibesar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung jemput pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, pada Minggu (21/6/2026), di Tanggamus Lampung.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Minggu
Menurut Kapolsek Terbanggibesar Kompol M Samsuri SH.MH, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H, Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol M. Samsari, S.H, pihaknya berhasil mengamankan seorang kepala gudang yang diduga sebagai pelaku pencurian uang Rp 176.364 000, milik bos ikan asin, Senin (15/6/26).
Kapolsek menjelaskan, korban melaporkan bahwa uang yang tersimpan di dalam brankas toko sebesar Rp176.364.000 telah hilang.
Setelah dilakukan pengecekan, diketahui kepala toko berinisial SH (22) warga Gunung Kasih Kecamatan Pugung Kabupaten Kabupaten Tanggamus tidak masuk kerja dan tidak dapat dihubungi, sehingga peristiwa hilangnya uang ratusan juta tersebut dilaporkan ke Polsek Terbanggibesar.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi keberadaan pelaku yang berada di wilayah Pugung,” jelasnya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak ke lokasi dan berkoordinasi dengan personel Polsek Pugung.
“Berbekal sinergi dan koordinasi dengan personel Polsek Pugung, pelaku berhasil diamankan pada Minggu (21/6/26) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB di kediamannya,” kata Kapolsek saat di konfirmasi, Senin (22/6/26).
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang-bukti uang tunai sebesar Rp45 juta yang diduga merupakan bagian dari hasil tindak pidana tersebut.
“Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” tutupnya.
Pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.(Gunawan).












