Tanggamus, Lampung – Dalam upaya membantu kelompok rentan melalui program zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tanggamus berencana menyalurkan bantuan sosial kepada masyarakat nelayan di wilayah pesisir.
Ketua Baznas Tanggamus, Ibnu Nizar, mengatakan bahwa program tersebut bertujuan membantu nelayan yang selama ini menggantungkan penghasilan dari hasil tangkapan ikan di laut yang sifatnya tidak menentu.
“Jika hanya mengandalkan hasil tangkapan ikan, pendapatan nelayan tentu tidak menentu dan cenderung minim. Dari kondisi itulah muncul keinginan untuk membantu meringankan beban ekonomi mereka sekaligus memenuhi kebutuhan yang diperlukan,” ujar Ibnu Nizar usai melakukan kunjungan ke Dinas Perikanan Kabupaten Tanggamus, Selasa (23/6/2026).
Ia menjelaskan, bantuan yang akan diberikan tidak hanya berupa kebutuhan pangan pokok, tetapi juga sarana penunjang usaha nelayan, seperti mesin perahu, jaring, serta berbagai alat tangkap ikan lainnya.
Menurutnya, jenis bantuan akan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing nelayan penerima manfaat. Karena itu, Baznas berkoordinasi dengan Dinas Perikanan untuk melakukan pendataan sekaligus memfasilitasi komunikasi dengan kelompok-kelompok nelayan yang ada di Kabupaten Tanggamus.
“Kami datang ke Dinas Perikanan untuk meminta bantuan pendataan dan menjembatani komunikasi dengan para nelayan. Dengan begitu, kami dapat mengetahui kebutuhan riil yang mereka perlukan,” katanya.
Melalui komunikasi tersebut, Baznas berharap bantuan yang disalurkan dapat membantu mempertahankan usaha utama para nelayan sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka.
“Kami ingin mata pencaharian nelayan tetap terjaga. Karena itu, bantuan akan difokuskan pada sarana dan prasarana penunjang kegiatan penangkapan ikan. Bentuk kebutuhannya nanti dapat diajukan saat kami berdialog dengan para nelayan,” jelasnya.
Ibnu Nizar menambahkan, program bantuan yang bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah tersebut lebih mengutamakan bantuan dalam bentuk barang produktif maupun kebutuhan pangan dasar.
“Bantuan akan diberikan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, agar manfaatnya lebih tepat sasaran dan dapat digunakan secara langsung untuk menunjang kebutuhan maupun usaha para penerima,” pungkasnya.(*)












