LAMPUNG TENGAH–Satuan Reserse Narkotika (Sat Narkoba), Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Buru bos besar pemasok Pil Geleng yang berhasil digagalkan petugas di Rest Area 172 B, Rabo (24/6/2026).
Hal itu dijelaskan oleh Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyanto SH.MH, didampingi Kasi Humas AKP Yakop Syamsudin, dan Kasat Narkoba IPTU Tekun Ibadata, STrK, SIk MH, Senin (29/6/2026).
Menurutnya ditangkapnya1 orang Kurir dan 2 orang penerima barang haram memabukan jenis XTC, merupakan jaringan antar Provinsi (Pekan Baru), bermula dari informasi masyarakat.
“Anggota mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa diduga akan ada, transaksi Narkoba asal Pekan Baru, dengan tujuan Lampung,” jelasnya.
Petugas terus mengintensifkan informasi dan akhirnya dibawah pimpinan Kasat Narkoba, petugas berhasil mengamankan seorang penumpang di BUS antar kota antar provinsi di reast area 172 B, Kampung Gunungbatin Kecamatan Terusanunyai Lamteng, Yakni JD (26) warga Kampung Fajar Bulan Kecamatan Gunungsugih.
Selanjutnya dari nyanyian JD, polisi berhasil juga mencokok dua orang penerima yakni, RD dan RK.
Dari tangan para pelaku polisi menyita 2848 butir ekstasi, satu paket sabu seberat 5,1 gram.
“Polisi berhasil menyelamatkan 8500 jiwa dari pengaruh barang haram memabukan. Dari Narkoba senilai hampir 600 juta,” terangnya.
Pelaku JD telah menjalankan aksinya sejak tahun 2020, dan dari setiap pengiriman tersangka mendapatkan upah RP 15 juta.
“Saat ini polisi terus memburu AS, bos besar penyuplai Narkoba ke Lampung. Dan saat ini telah diterbitkan daftar pencarian orang (DPO),” ujarnya.
Saat ini para pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari ancaman hukuman mati, hingga paling lama 20 tahun, dan denda miliaran rupiah. (Gun).












