TANGGAMUS Lampung– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus memperkuat sinergi dengan Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) se-Kabupaten Tanggamus sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Komitmen tersebut mengemuka dalam pertemuan antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanggamus bersama para notaris dan PPAT yang bertujuan membangun tata kelola pelayanan perpajakan yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Kepala Bapenda Tanggamus, Nanang Sumarlin, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat pelayanan publik sekaligus mendorong peningkatan penerimaan daerah melalui pengelolaan BPHTB yang lebih optimal.
“Tujuan utama kerja sama ini adalah meningkatkan sinergi dalam tata kelola pelayanan Bapenda sehingga berdampak pada meningkatnya PAD dari sektor pajak daerah,” ujar Nanang.
Sebagai bentuk pembenahan pelayanan, Bapenda mulai menerapkan sistem layanan terpadu melalui loket khusus bagi notaris dan PPAT. Seluruh proses administrasi kini dilakukan melalui satu pintu sesuai standar operasional guna menjamin kepastian layanan.
“Mulai tahun 2026 seluruh pelayanan kami arahkan melalui loket resmi. Berkas diterima melalui loket, diproses sesuai SOP, kemudian diserahkan kembali melalui loket. Sistem ini kami bangun untuk memastikan pelayanan berjalan transparan, tertib, dan akuntabel,” jelasnya. Kamis, (2/7/2026)
Nanang mengungkapkan, realisasi penerimaan BPHTB pada 2024 mencapai Rp1 miliar dari target Rp1,6 miliar.
Sementara pada 2025, penerimaan melonjak hingga Rp7,3 miliar atau melampaui target Rp2,5 miliar, yang sebagian besar ditopang oleh proses pembebasan lahan milik Pertamina Geothermal Energy di Ulubelu.
Untuk tahun 2026, Pemkab Tanggamus menargetkan penerimaan BPHTB sebesar Rp3,5 miliar. Hingga akhir Juni, realisasi penerimaan telah mencapai Rp443 juta.
Dalam pertemuan tersebut, INI dan PPAT juga menyampaikan masukan terkait perlunya penyesuaian regulasi mengenai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Zona Nilai Tanah (ZNT) agar lebih mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Menanggapi hal itu, Bapenda memastikan akan mengusulkan revisi Peraturan Bupati sebagai dasar penyesuaian nilai tanah sehingga kebijakan yang diterapkan tetap adil bagi masyarakat tanpa mengurangi potensi penerimaan daerah.
Sementara itu, Bupati Tanggamus, Saleh Asnawi, menegaskan bahwa peningkatan PAD harus berjalan beriringan dengan pelayanan yang bersih dan berintegritas.
“Saya ingin semuanya berjalan apa adanya, transparan, dan tidak ada pihak-pihak yang meminta sesuatu di luar ketentuan. Harus ada tata kelola yang bersih agar PAD terus meningkat dan masyarakat semakin percaya kepada layanan Pemkab Tanggamus,” tegas Saleh.
Ia juga memastikan pemerintah daerah akan memberikan ruang yang lebih besar bagi notaris dan PPAT lokal dalam setiap aktivitas investasi maupun transaksi pertanahan di Kabupaten Tanggamus.
“Ketika ada perusahaan yang berinvestasi di Tanggamus, tentu kami dorong agar menggunakan jasa notaris dan PPAT yang ada di daerah ini. Dengan demikian, manfaat ekonomi dari investasi juga dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Tanggamus,” pungkasnya.(*)












