Tanggamus Lampung— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung memusnahkan 522 barang sitaan hasil razia selama periode Januari hingga Juli 2026. Langkah ini merupakan bentuk ketegasan jajaran Lapas Kotaagung dalam menjaga keamanan dan ketertiban, sekaligus mencegah barang terlarang kembali digunakan atau beredar di lingkungan lapas.
Pemusnahan dilaksanakan di lingkungan Lapas Kotaagung, Kamis (13/8/2026), dan diikuti seluruh pegawai serta dihadiri perwakilan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Polres Tanggamus dan Kodim 0424 Tanggamus.
Kepala Lapas Kotaagung, Ruh Harijadi, memimpin langsung apel kegiatan tersebut.
Sebelum pemusnahan, kegiatan diawali dengan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Barang Sitaan oleh pejabat struktural, perwakilan warga binaan, dan Kepala Lapas Kotaagung. Tahapan ini merupakan bagian dari administrasi sekaligus bentuk pertanggungjawaban atas barang-barang yang diamankan melalui serangkaian razia.
Adapun barang yang dimusnahkan meliputi 64 unit handphone, 30 kepala charger, 49 USB, 45 headset, 52 gulung kabel, 74 botol beling, sembilan senjata tajam rakitan, 37 besi, tujuh gunting, sembilan cutter, empat rokok elektrik, 40 korek api gas, sembilan kaleng, 42 pencukur kumis, tujuh sikat gigi, satu kipas angin, 14 sendok, lima pinset, 17 kaca, dan satu powerbank.
Seluruh barang sitaan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar. Langkah ini dilakukan untuk memastikan barang-barang hasil razia tidak kembali dimanfaatkan maupun beredar di dalam lingkungan Lapas Kotaagung.
Dalam kesempatan tersebut, Ruh Harijadi juga menegaskan kepada seluruh warga binaan mengenai larangan membawa, memiliki, maupun menggunakan handphone di dalam lapas.
Ia menjelaskan bahwa Lapas Kotaagung telah menyediakan fasilitas komunikasi resmi berupa Wartelsus yang dapat digunakan warga binaan untuk berkomunikasi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Saya, baik secara pribadi maupun sebagai Kepala Lapas Kotaagung, menegaskan bahwa handphone merupakan barang terlarang bagi warga binaan. Mari kita bersama-sama menjaga ketertiban dan mematuhi seluruh aturan yang berlaku di dalam Lapas,” tegas Ruh Harijadi.
Menurutnya, larangan penggunaan handphone merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lapas. Oleh karena itu, seluruh warga binaan maupun petugas diharapkan dapat mematuhi aturan serta tidak memberikan ruang terhadap pelanggaran.
Pemusnahan 522 barang sitaan tersebut menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap potensi masuk dan beredarnya barang terlarang terus dilakukan. Lapas Kotaagung berkomitmen memperkuat pengamanan dan penegakan tata tertib guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bebas dari barang terlarang.(*)












