WAY KANAN _Pemerintah Kabupaten Way Kanan memperkuat komitmen dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel melalui penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Way Kanan dengan Kejaksaan Negeri Way Kanan tentang Pemulihan Keuangan dan Aset Daerah, yang dirangkaikan dengan penyerahan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan atas keberhasilan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, di Ruang Buway Pemuka Pengiran Tuha, Pemerintah Kabupaten Way Kanan, Selasa (14/07/2026).
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut dilakukan oleh Bupati Way Kanan, Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Way Kanan Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., para Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Kepala Organisasi Perangkat Daerah, serta Kepala Bagian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Dalam kegiatan tersebut, Bupati Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa kerja sama yang telah terjalin bersama Kejaksaan Negeri Way Kanan melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) selama periode 2023-2026 bukan sekadar kesepakatan administratif, melainkan kolaborasi nyata yang memberikan manfaat besar bagi daerah, khususnya dalam penyelamatan keuangan dan aset milik Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Bupati menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) atas dedikasi, profesionalisme, dan pendampingan hukum yang telah diberikan sehingga berhasil menyelamatkan keuangan daerah serta mengembalikan aset pemerintah yang sebelumnya belum dikuasai secara optimal.
“Melalui kerja sama yang terjalin dengan sangat baik ini, Pemerintah Kabupaten Way Kanan berhasil melakukan pemulihan keuangan daerah sebesar Rp906.408.211, sekaligus mengembalikan 52 unit kendaraan roda empat, 360 unit kendaraan roda dua, serta 3 unit alat berat sebagai aset milik daerah. Nilai dan jumlah aset tersebut bukanlah sesuatu yang kecil. Seluruhnya merupakan kekayaan daerah yang bersumber dari uang rakyat dan kini kembali untuk dimanfaatkan dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Bupati Ayu.
Menurutnya, capaian tersebut menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu memperkuat penerapan prinsip good governance, sekaligus meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan menyerahkan Piagam Penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Way Kanan sebagai simbol penghormatan dan rasa terima kasih atas keberhasilan dalam mengawal penyelesaian tindak lanjut pemeriksaan BPK RI, serta pendampingan hukum yang telah memberikan dampak nyata terhadap penyelamatan keuangan negara dan aset daerah.
Ia juga menjelaskan bahwa perpanjangan nota kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat kolaborasi dalam tiga fokus utama, yaitu mitigasi risiko hukum terhadap pelaksanaan program pembangunan, optimalisasi pengamanan aset daerah agar tidak disalahgunakan maupun dikuasai pihak yang tidak berhak, serta peningkatan kepatuhan hukum di seluruh perangkat daerah.
Untuk mendukung implementasi kerja sama tersebut, Bupati menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah agar proaktif memanfaatkan layanan konsultasi, pertimbangan hukum, maupun bantuan hukum dari Jaksa Pengacara Negara sehingga setiap kebijakan dan pelaksanaan program pembangunan dapat berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami berharap sinergi yang telah terbangun ini terus diperkuat. Pendampingan hukum dari Kejaksaan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap kebijakan pemerintah berjalan secara tepat, akuntabel, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kabupaten Way Kanan,” tambahnya.
Kemudia, Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan, Mahmudin, menyampaikan bahwa perpanjangan nota kesepakatan tersebut merupakan bentuk penguatan sinergi antara Kejaksaan dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ia menjelaskan bahwa melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, Kejaksaan memiliki fungsi memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum, serta tindakan hukum lainnya kepada pemerintah daerah, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Pendampingan tersebut bertujuan untuk meminimalkan potensi permasalahan hukum sekaligus mengoptimalkan penyelamatan keuangan dan aset negara.
Mahmudin mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan kerja sama sebelumnya, Kejaksaan Negeri Way Kanan berhasil mendampingi penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang berdampak pada pemulihan keuangan sebesar Rp906.408.211, serta berhasil mengembalikan berbagai aset daerah berupa kendaraan dinas dan alat berat yang sebelumnya berada dalam penguasaan pihak lain untuk selanjutnya diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Ke depan, Kejaksaan Negeri Way Kanan berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Way Kanan, baik dalam penyelesaian sengketa perdata dan tata usaha negara, penyelesaian TGR secara nonlitigasi, pengamanan aset daerah, maupun pendampingan terhadap pelaksanaan program-program pembangunan strategis.
Melalui penguatan kerja sama tersebut, Pemerintah Kabupaten Way Kanan optimistis tata kelola pemerintahan akan semakin profesional, akuntabel, dan berintegritas, sekaligus memastikan setiap aset dan keuangan daerah terlindungi secara optimal guna mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. (Muslimin)












