BANDAR LAMPUNG – Kepala Kantor Kota Bandar Lampung menghadiri acara Entry Meeting Opini Ombudsman RI dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026. Kegiatan krusial ini berlangsung secara khidmat di Gedung Balai Keratun Lantai III, Kompleks Kantor Gubernur Lampung Rabu (22/08/2026).
Acara tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal. Turut hadir Wakil Ketua Ombudsman RI Rahmadi Indra Tektona, Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf, serta jajaran pimpinan instansi vertikal dan kepala daerah se-Provinsi Lampung.
Dalam sambutannya, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menegaskan bahwa pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan akuntabel merupakan modal utama pembangunan daerah serta menjadi tolok ukur nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Beliau mendorong seluruh perangkat daerah dan instansi terkait untuk menjadikan penilaian tahunan ini sebagai momentum evaluasi mendalam demi mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dari pungutan liar maupun maladministrasi. Fokus Penilaian dan Sektor yang Disorot
Wakil Ketua Ombudsman RI, Rahmadi Indra Tektona, memaparkan bahwa penilaian tahun 2026 ini menitikberatkan pada kompetensi penyelenggara layanan, pemenuhan standar fasilitas dasar, pengelolaan pengaduan, hingga persepsi masyarakat. Sektor infrastruktur, perhubungan, dan pendidikan dicatat sebagai bidang yang paling dinamis dan membutuhkan perhatian ekstra di wilayah Lampung. Ombudsman berkomitmen hadir sebagai mitra strategis untuk mendampingi instansi pemerintah dalam membangun tata kelola yang lebih responsif dan berintegritas.
Kehadiran Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung Ulin Nuha, S.SiT., M.M. dalam forum ini menegaskan kesiapan seluruh jajaran instansi di lingkup Kota Tapis Berseri untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama proses penilaian lapangan berlangsung.
“Langkah ini sekaligus menjadi fondasi kuat dalam menyelaraskan indikator tata kelola terbaru yang diusung Ombudsman RI, guna memastikan hak masyarakat dalam, mendapatkan pelayanan prima dapat terpenuhi secara optimal,” ujarnya. (Indra).












