TULANGBAWANG BARAT — Forum Buay Bulan Udik Bersatu (B3) Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), memberi ultimatum kepada PTPN 1 Regional VII Unit Usaha Bunga Mayang untuk segera menindaklanjuti kesepakatan yang telah dicapai.
B3 bahkan menegaskan siap mengambil langkah lebih tegas dengan menduduki lahan apabila PTPN 1 Regional VII tidak menepati kesepakatan dalam batas waktu yang telah diberikan.
Kesepakatan awal antara masyarakat B3 dan PTPN 1 Regional VII tersebut dicapai dalam pertemuan yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Tubaba di Ruang Rapat Wakil Bupati, Kamis (20/8/2026).
Pertemuan itu dihadiri perwakilan B3 bersama kuasa hukum, pihak PTPN 1 Regional VII beserta pendamping hukum, Wakil Bupati Tubaba Nadirsyah, serta jajaran Forkopimda.
Dalam berita acara rapat Nomor 590/403/11.04/TUBABA/2026, PTPN 1 Regional VII menyatakan bersedia menunaikan kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) serta memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar atau FPKMS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, bentuk, jenis, dan besaran realisasi CSR maupun skema FPKMS belum diputuskan. Pembahasan teknis akan dilanjutkan dalam pertemuan berikutnya antara perusahaan dan masyarakat B3.
Juru Bicara B3, Aswar, mengatakan pihaknya memberikan waktu selama tujuh hari kepada PTPN 1 Regional VII untuk memberikan kepastian sekaligus menindaklanjuti hasil kesepakatan tersebut.
“Untuk realisasinya, pihak perusahaan meminta waktu dan akan diadakan pertemuan ulang. Kami pihak Buay Bulan Udik Bersatu memberikan waktu kembali tujuh hari,” kata Aswar.
Ia menegaskan, batas waktu tersebut menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk membuktikan komitmennya. Jika dalam waktu yang disepakati tidak ada tindak lanjut atau janji yang telah disepakati tidak ditepati, B3 siap mengambil tindakan.
“Apabila dalam waktu yang disepakati tidak ditepati, kami Buay Bulan Udik Bersatu akan menduduki lahan,” tegasnya.
Ancaman tersebut menjadi penegasan sikap B3 bahwa kesepakatan yang telah dituangkan dalam berita acara tidak boleh berhenti sebatas janji di atas meja rapat.
Meski menyampaikan sikap tegas, Aswar menilai hubungan antara masyarakat dan perusahaan sejatinya saling membutuhkan. Karena itu, B3 berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat tanpa mengganggu keberlangsungan usaha.
“Tidak bisa dipungkiri masyarakat perlu perusahaan, begitupun sebaliknya. Tetapi apa yang menjadi kewajiban perusahaan kepada masyarakat jangan sampai hal-hal yang menjadi hak masyarakat dihilangkan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan PTPN 1 Regional VII, Sasmika, mengatakan pihak perusahaan masih akan menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami akan sampaikan kepada pimpinan. Semuanya itu akan kita bahas dalam rapat ke depannya, termasuk apa yang menjadi tuntutan masyarakat,” ujar Sasmika.
Wakil Bupati Tubaba, Nadirsyah, mengatakan pertemuan tersebut berlangsung lancar dan menghasilkan kesepakatan awal antara masyarakat B3 dan pihak perusahaan.
“Pertemuan hari ini berjalan lancar. Apa yang menjadi tuntutan masyarakat disepakati oleh pihak perusahaan dan akan ditindaklanjuti dalam rapat susulan ke depan,” kata Nadirsyah.
Menurutnya, Pemkab Tubaba akan terus memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut dengan tetap menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak masyarakat dan keberlangsungan dunia usaha.
“Kita juga tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha yang ada dan memfasilitasi hak-hak masyarakat. Apabila hak masyarakat sudah disepakati, kita juga tidak bisa melarang orang untuk membangun dunia usaha karena ini berdampak pada kebutuhan ekonomi,” ujarnya.
Dalam berita acara tersebut, PTPN 1 Regional VII diminta memberikan tanggapan dalam waktu tujuh hari sejak kesepakatan ditandatangani. Pertemuan lanjutan yang membahas persoalan teknis juga akan dilaksanakan pada kesempatan pertama.
Kini, perhatian masyarakat B3 tertuju pada realisasi komitmen tersebut. Bagi mereka, tujuh hari ke depan menjadi waktu pembuktian apakah kesepakatan itu benar-benar diwujudkan atau justru berujung pada langkah lanjutan berupa aksi pendudukan lahan.
B3 menegaskan, bola kini berada di tangan PTPN 1 Regional VII: menepati kesepakatan atau menghadapi aksi masyarakat yang siap menduduki lahan. (JIM)












