Janji Mundur Pimpinan DPR, RUU Perampasan Aset Menjadi Ujian Keseriusan Pemerintah Pusat

Ibu Kota Jakarta— Komitmen pimpinan DPR RI untuk mengundurkan diri apabila Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak disahkan paling lambat 15 Desember 2026 menjadi tantangan serius bagi pemerintah pusat dan parlemen. Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa desakan publik untuk mempercepat pemberantasan korupsi telah mencapai tahap yang tidak lagi dapat dijawab hanya dengan janji politik.

Komitmen itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad setelah pimpinan DPR menerima audiensi perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/8/2026).

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPR menyepakati target penyelesaian RUU Perampasan Aset. Komitmen itu dituangkan secara tertulis dan ditandatangani oleh tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dasco bahkan menyatakan bahwa pimpinan DPR siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai.

Pernyataan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai pernyataan politik sesaat. Publik kini memiliki tenggat waktu yang jelas untuk menilai keseriusan lembaga negara dalam memperkuat instrumen pemberantasan korupsi, sekaligus memastikan bahwa pembahasan regulasi strategis tidak kembali berlarut-larut tanpa kepastian.

RUU Perampasan Aset bukanlah produk legislasi biasa. Regulasi ini berkaitan langsung dengan upaya negara untuk mengejar dan mengambil kembali aset yang diduga berasal dari tindak pidana, sekaligus memperkuat strategi pemberantasan kejahatan ekonomi dan korupsi.

Karena itu, lambannya pembahasan RUU tersebut selama bertahun-tahun patut mendapat perhatian serius.

Pemerintah pusat tidak boleh terus berlindung di balik prosedur.

Jika seluruh elemen pemerintahan sepakat bahwa pemberantasan korupsi merupakan agenda nasional, percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset semestinya menjadi prioritas nyata, bukan sekadar slogan dalam pidato kenegaraan.

Komitmen DPR terhadap target 15 Desember 2026 sekaligus menempatkan pemerintah pada posisi yang tidak lagi memungkinkan untuk bersikap pasif. Pembahasan RUU merupakan proses bersama antara eksekutif dan legislatif. Oleh karena itu, keberhasilan maupun kegagalannya tidak semestinya dibebankan hanya kepada DPR.

Pemerintah pusat harus menunjukkan sikap yang sama tegasnya.

Publik berhak mengetahui sejauh mana pemerintah bersedia mendorong penyelesaian regulasi tersebut, hambatan apa saja yang masih tersisa, serta apakah seluruh substansi yang menjadi perdebatan benar-benar berkaitan dengan kepentingan hukum negara atau justru memperpanjang proses politik.

Jangan sampai RUU Perampasan Aset kembali menjadi korban tarik-menarik kepentingan elite.

Janji pengunduran diri pimpinan DPR kini menjadi taruhan politik yang serius. Namun, lebih dari itu, 15 Desember 2026 harus menjadi batas waktu bagi negara untuk membuktikan apakah komitmen pemberantasan korupsi benar-benar didukung oleh keberanian politik.

Jika hingga tenggat tersebut RUU kembali gagal disahkan, persoalannya bukan lagi sekadar keterlambatan legislasi.

Publik berhak menuntut pertanggungjawaban secara terbuka siapa yang menghambat, apa alasannya, dan kepentingan siapa yang sebenarnya diuntungkan oleh ketidakjelasan regulasi tersebut

Pemerintah pusat dan DPR tidak boleh meminta masyarakat terus bersabar sementara agenda pemberantasan korupsi berjalan tanpa kepastian.

Kini saatnya bekerja, bukan kembali menyampaikan janji.

15 Desember 2026 akan menjadi ujian terbuka bagi DPR dan pemerintah pusat untuk membuktikan komitmen atau mempertanggungjawabkan kegagalan.(*)