GUNUNGSUGIH— Kejaksaan Negeri Kejari ) Lampung Tengah (Lamteng ) melaksanakan Pemusnahan Barang-Bukti (BB) dari 93 Perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) Kamis, (22/10/2026).
Menurut Kajari Lampung Tengah Dr Rita Susanti, SH.MH pemusnahan barang-bukti hasil kejahatan, merupakan wujud pelaksanaan putusan pengadilan sekaligus komitmen Kejaksaan dalam memastikan penegakan hukum berjalan tuntas, profesional, dan akuntabel.
Kegiatan dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Kapolres Lampung Tengah, AKBP Zaldy Kurniawan, S.H., S.I.K., M.H., perwakilan Pengadilan Negeri Gunung Sugih, Benny Wijaya, S.H., M.H., perwakilan Kodim 0411/LT, Pasi Intel Suprobo, perwakilan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Gunung Sugih, Andika Izha Mahendra selaku Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah, dr. Josi Harnos, Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Masyadi, S.H., M.H., Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, M. Prenanta, Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah, AKP Tekun Ibadat, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Lantas Polres Lampung Tengah, IPTU Muhammad Hadi, S.Tr.K., S.I.K., serta Kasat Intelkam Polres Lampung Tengah, AKP Dartio Santiko, S.H., M.H. Turut hadir jajaran pejabat struktural Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, yakni Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Wisnu Hamboro, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen, Okky Desvian, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Rina Mayasari, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan
Barang Bukti, Safe’i, S.H., M.H., beserta para Jaksa Fungsional, pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, tamu undangan, dan insan pers.
Kajari menjelaskan, dari total 93 perkara, sebanyak 33 perkara merupakan tindak pidana narkotika, sementara 60 perkara lainnya mencakup berbagai tindak pidana, termasuk pencurian, penggelapan, perlindungan anak, penipuan, penganiayaan, dan tindak pidana lainnya.
Dijelaskannya berdasarkan rekapitulasi barang-bukti, Narkotika yang tercatat meliputi sabu seberat 407,1955 gram dan ekstasi seberat 8,33 gram.
“Data tersebut menjadi bagian dari dokumentasi barang bukti yang penanganan dan tindakan akhirnya harus dipastikan sesuai dengan daftar per perkara, amar putusan, serta berita acara pelaksanaan pemusnahan,” terangnya.
Ditegaskanya pemusnahan barang-bukti narkotika merupakan bagian penting dalam rangkaian penegakan hukum.
“Langkah ini menegaskan bahwa penanganan perkara tidak berhenti pada proses, persidangan dan penjatuhan putusan, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan putusan secara tertib sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Dr. Rita Susanti, menegaskan, bahwa pemberantasan narkotika memerlukan konsistensi penegakan hukum, ketelitian dalam pengelolaan barang-bukti, serta komitmen bersama untuk melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Penegakan hukum bukan sekadar menjatuhkan putusan, tetapi memastikan setiap putusan dilaksanakan secara tepat dan bertanggung jawab,” tegasnya.
Dalam pemberantasan narkotika, sambung Rita, diperlukan ketegasan, integritas, dan kerja bersama agar upaya penegakan hukum berjalan efektif serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Rita, setiap barang-bukti harus ditangani berdasarkan status hukum dan amar putusan masing-masing.
“Ketepatan identifikasi, pencatatan, penyimpanan, hingga pelaksanaan pemusnahan menjadi bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas proses penegakan hukum,” katanya.
Kehadiran unsur Forkopimda dan para pemangku kepentingan kata Rita, mencerminkan pentingnya sinergi antar lembaga dalam mendukung penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kajari Lampung Tengah menekankan bahwa setiap institusi memiliki tugas dan kewenangan masing-masing yang perlu dijalankan secara optimal, dengan komunikasi dan koordinasi yang efektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sinergi bukan sekadar kehadiran bersama dalam suatu kegiatan, melainkan kesamaan komitmen untuk menjalankan tugas sesuai kewenangan, menjaga integritas, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan kerja sama yang solid, kita memperkuat kepastian hukum sekaligus kepercayaan publik terhadap institusi penegak,”imbuhnya.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menegaskan komitmennya untuk melaksanakan putusan pengadilan secara konsisten, meningkatkan akuntabilitas pengelolaan barang-bukti, serta memperkuat sinergi dengan seluruh unsur terkait dalam mewujudkan penegakan hukum yang berintegritas.
“Penegakan hukum yang berintegritas menuntut ketegasan dalam bertindak,
ketelitian dalam melaksanakan putusan, dan sinergi dalam mewujudkan keadilan,” pungkasnya.
Sementara Kapolres Lampung Tengah AKBP Zaldi Kurniawan menegaskan, komitmen tegas dalam memberantas Peredaran Narkotika dengan menyatakan tidak ada ruang bagi Pelaku Narkoba di wilayahnya.
Operasi gabungan dan penindakan intensif terus digencarkan untuk menekan angka penyalahgunaan obat-obatan terlarang tersebut,” Tegasnya.(Gunawan).












