521 Kilometer Jalan Tanggamus Rusak, Butuh Rp1,563 Triliun untuk Perbaikan

Tangggamus Lampung– Kerusakan infrastruktur jalan di Kabupaten Tanggamus, Lampung, masih menjadi persoalan serius. Dari total panjang jalan kabupaten 939,128 kilometer, sekitar 521 kilometer masuk kategori tidak mantap. Untuk memperbaikinya, dibutuhkan anggaran minimal Rp1,563 triliun jika seluruh ruas ditangani menggunakan konstruksi hotmix.

Di sisi lain, kemampuan keuangan daerah untuk membiayai infrastruktur jalan rata-rata hanya Rp20 miliar per tahun. Dengan anggaran tersebut, pemerintah daerah diperkirakan hanya mampu menangani sekitar tujuh kilometer jalan setiap tahun.

Kesenjangan antara kebutuhan dan kemampuan anggaran itu menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam mempercepat perbaikan jalan yang berdampak langsung terhadap mobilitas, aktivitas ekonomi, dan kehidupan sosial masyarakat.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanggamus, Jon Novri, mengatakan tingkat kemantapan jalan kabupaten pada 2026 baru mencapai 44,48 persen.

Data tersebut mengacu pada hasil survei kondisi jalan dan verifikasi bersama Kementerian Pekerjaan Umum yang tercatat dalam aplikasi Sistem Pengelolaan Data Jalan Daerah (SIPDJD).

“Berdasarkan data kondisi jalan tahun 2026, terdapat 292,80 kilometer jalan dalam kondisi baik, 124,96 kilometer kondisi sedang, 42,87 kilometer rusak ringan, dan 478,50 kilometer rusak berat,” kata Jon Novri, Jumat (23/10/2026).

dari hasil data tersebut, kerusakan berat mendominasi kondisi jalan kabupaten. Panjang jalan rusak berat mencapai 478,50 kilometer, sedangkan jalan rusak ringan sepanjang 42,87 kilometer.

>Anggaran Terbatas, Perbaikan Harus Bertahap

Jon menjelaskan, kebutuhan biaya penanganan jalan bergantung pada jenis konstruksi yang digunakan. Konstruksi beton diperkirakan membutuhkan Rp5,5 miliar per kilometer, sedangkan hotmix sekitar Rp3 miliar per kilometer.

Dengan asumsi penanganan sepanjang 521 kilometer menggunakan hotmix, total kebutuhan anggaran mencapai Rp1,563 triliun. Angka tersebut belum mencakup pembangunan jembatan serta biaya perencanaan dan pengawasan.

“Untuk penanganan jalan kabupaten yang tidak mantap sepanjang kurang lebih 521 kilometer, dibutuhkan anggaran minimal Rp1,563 triliun jika menggunakan hotmix,” ujarnya.

Sementara itu, alokasi anggaran infrastruktur jalan yang rata-rata hanya Rp20 miliar per tahun membuat penanganan kerusakan harus dilakukan secara bertahap. Dengan kapasitas penanganan sekitar tujuh kilometer per tahun, penyelesaian seluruh ruas tidak mantap membutuhkan waktu panjang apabila tidak ada penambahan pendanaan atau percepatan program.

Kondisi tersebut menuntut perencanaan yang terukur agar anggaran yang terbatas benar-benar diarahkan pada ruas jalan dengan tingkat urgensi dan manfaat paling besar bagi masyarakat.

>Jalan Poros dan Akses Ekonomi Jadi Prioritas

Jon menegaskan, penentuan ruas yang akan ditangani dilakukan berdasarkan skala prioritas dengan mempertimbang kan visi dan misi kepala daerah, usulan pokok-pokok pikiran (e-pokir) DPRD, Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), serta usulan teknokratik dari Dinas PUPR.

“Dengan keterbatasan anggaran, penanganan jalan harus dilakukan berdasarkan skala prioritas dan sistem perencanaan yang berlaku,” katanya.

Ruas yang diprioritaskan meliputi jalan utama atau poros yang mengalami kerusakan cukup parah dan berpengaruh terhadap aktivitas ekonomi serta sosial masyarakat.

Selain jalan kabupaten, Pemkab Tanggamus juga mengelola jalan lingkungan sepanjang 631,36 kilometer berdasarkan SK Bupati Tanggamus Nomor B.304/24/08/2021.

>Warga Patungan Perbaiki Jalan, Rekonstruksi Dijadwalkan 2027

Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, warga Pekon Sinar Jawa dan Pekon Datar Lebuai, Kecamatan Air Naningan, memilih bergotong royong mengumpulkan dana untuk memperbaiki jalan penghubung kedua pekon tersebut.

Jon mengapresiasi inisiatif masyarakat itu. Ia juga memastikan ruas jalan Sinar Jawa–Datar Lebuai akan dianggarkan untuk rekonstruksi pada Tahun Anggaran 2027.

Rencana tersebut menjadi salah satu langkah untuk penanganan terhadap kebutuhan infrastruktur yang dirasakan langsung oleh masyarakat. Namun, besarnya panjang jalan rusak dan terbatasnya anggaran menunjukkan bahwa persoalan jalan di Tanggamus membutuhkan penanganan berkelanjutan, perencanaan yang konsisten, serta dukungan pendanaan yang memadai.

Dengan tingkat kemantapan jalan baru 44,48 persen, tantangan pemerintah daerah bukan sekadar menentukan ruas yang diperbaiki, melainkan memastikan penanganan berjalan terukur dan mampu meningkatkan kualitas jaringan jalan secara bertahap.(*)