Diduga Terkait Pencemaran Nama Baik, Rohadi Alcantara Dijemput Satreskrim Polres Tanggamus

TANGGAMUS, LAMPUNG — Konten kreator media sosial Rohadi Alcantara, pemilik akun RRohadi Alcantara, dijemput oleh Satreskrim Polres Tanggamus dari kediamannya di Provinsi Banten pada Kamis (22/10/2026) untuk dimintai keterangan terkait suatu perkara yang belum diungkap secara terperinci oleh pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus, AKP Khairul Yasin Ariga, membenarkan bahwa Rohadi Alcantara saat ini berada di ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan.

“Betul Rohadi Alcantara, sekarang masih kami mintai keterangan. Dia ada di ruang penyidik,” ujar Khairul Yasin Ariga saat ditemui di ruang Satreskrim Polres Tanggamus.

Saat dikonfirmasi mengenai perkara yang melatarbelakangi penjemputan tersebut, termasuk dugaan pasal yang berkaitan dengan kasus itu dan kemungkinan kelanjutan proses hukum, Kasat Reskrim belum memberikan penjelasan secara terperinci.

Ia menyatakan bahwa informasi lebih lanjut akan disampaikan melalui Polres Tanggamus.

>Aktivitas di Media Sosial Menuai Pro dan Kontr

Rohadi Alcantara dikenal aktif mengunggah video melalui sejumlah platform media sosial, termasuk Facebook, TikTok, dan Instagram.

Dalam berbagai unggahannya, ia kerap menyampaikan kritik terhadap pemerintah dan sejumlah pihak di wilayah Lampung dengan gaya komunikasi yang keras.

Aktivitas tersebut menuai beragam

Respons dari warganet. Sebagian mendukung sikap kritisnya karena dinilai berani menyampaikan pendapat, sedangkan sebagian lainnya menyoroti gaya komunikasi dan penggunaan bahasa yang dianggap tidak pantas.

Perbedaan tanggapan tersebut menjadi pengingat bahwa aktivitas di ruang digital tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga tanggung jawab dalam menyampaikan informasi dan membangun opini publik.

>Kritik Boleh Keras, tetapi Harus Bertanggung Jawab

Kebebasan berpendapat merupakan bagian penting dalam demokrasi. Kritik terhadap pemerintah, pejabat publik, maupun kebijakan yang dinilai tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat harus tetap mendapatkan ruang.

Namun, kebebasan berekspresi tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab. Setiap orang, termasuk konten kreator yang memiliki jangkauan audiens luas, perlu memastikan bahwa pernyataan yang disampaikan memiliki dasar yang jelas dan tidak mengabaikan hak orang lain.

Kritik yang kuat semestinya dibangun melalui fakta, argumentasi, dan substansi persoalan. Ketegasan dalam menyampaikan pendapat tidak harus disertai serangan personal ataupun bahasa yang berpotensi merendahkan pihak lain.

Meski demikian, penilaian mengenai dugaan pencemaran nama baik tidak dapat hanya didasarkan pada gaya bicara atau penggunaan kata-kata kasar. Perkara tersebut harus dinilai berdasarkan isi pernyataan, konteks, bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku.

>Kepolisian Diharapkan Menyampaikan Informasi secara Transparan

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan terperinci dari Satreskrim Polres Tanggamus mengenai pokok perkara yang sedang diperiksa. Status hukum Rohadi Alcantara juga belum dapat disimpulkan hanya dari informasi mengenai penjemputan dan pemeriksaan tersebut.

Pihak kepolisian diharapkan memberikan penjelasan resmi secara proporsional agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas dan tidak berspekulasi mengenai perkara tersebut.

Di sisi lain, proses hukum harus berjalan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti. Hak menyampaikan kritik wajib dihormati, sementara dugaan pelanggaran hukum harus ditangani sesuai prosedur yang berlaku.

Pada prinsipnya, kebebasan berbicara bukan berarti bebas dari tanggung jawab. Namun, proses hukum juga tidak boleh menjadi alasan untuk membatasi kritik yang sah. Setiap dugaan pelanggaran harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui penilaian sepihak atau opini publik.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dijunjung hingga terdapat kepastian hukum terhadap perkara yang bersangkutan.(*)