Proyek Jalan Rp9,39 Miliar di Tanggamus Disorot DPRD: Beton Retak, Gorong-Gorong Tertutup, Konstruksi Dipertanyakan

TANGGAMUS, LAMPUNG – Proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Talang Padang–Sumanda, Kabupaten Tanggamus, Lampung, senilai Rp9,39 miliar menuai sorotan serius. Proyek yang dibiayai melalui APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 itu diduga menyisakan sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya, mulai dari keretakan beton, bagian jalan yang amblas, hingga konstruksi rigid beton yang dipertanyakan karena tidak terlihat adanya material besi.

Persoalan tersebut terungkap setelah sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tanggamus melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pekerjaan.

Hasil peninjauan lapangan itu memunculkan tanda tanya besar terhadap kualitas pekerjaan yang dilaksanakan CV Kalingga Jaya Shima dengan CV Denmass sebagai konsultan pengawas.

Wakil Ketua I DPRD Tanggamus, Rangga Putra Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan banyak keretakan pada sejumlah titik konstruksi beton. Bahkan, terdapat bagian yang mengalami kerusakan cukup serius dengan pola retakan menyerupai pecah seribu.

“Setelah kita melihat langsung di lapangan, memang ditemukan banyak sekali keretakan pada beton. Ada beberapa titik yang kondisinya cukup serius, bahkan retakannya sudah seperti pecah seribu. Ini tentu harus menjadi perhatian bersama dan perlu segera ditindaklanjuti,” tegas Rangga.

Rangga secara terbuka mempertanyakan peran pengawasan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

“Ini bagaimana pengawas dari Dinas PUPR, Proyek rigid beton ini kan harusnya ada besi, kok ini tidak ada besi sama sekali? Apa betul proyek ini sudah sesuai dengan dokumen rencana pembangunan dan spesifikasi? Ini harus dijelaskan,” ujarnya.

Menurutnya, kerusakan konstruksi yang terjadi tidak boleh sekadar diselesaikan dengan menambal atau memperbaiki permukaan beton apabila persoalannya ternyata menyangkut struktur bangunan.

Ia bahkan menyarankan agar bagian yang mengalami kerusakan berat diperiksa secara teknis dan, apabila terbukti tidak memenuhi persyaratan, dibongkar untuk dikerjakan ulang.

“Kalau memang ada bagian yang kerusakannya sudah cukup parah, tentu harus diperiksa secara teknis. Bahkan, tadi ada beberapa titik yang kita sarankan untuk dibongkar dan dikerjakan ulang. Kita ingin hasilnya benar-benar maksimal, bukan hanya terlihat bagus di luar tapi rusak di dalam,” tegasnya.

>DPRD Pertanyakan Kualitas Pekerjaan Bernilai Miliaran

Sorotan serupa disampaikan anggota DPRD Tanggamus, Agung Setyo Utomo. Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur yang menggunakan anggaran daerah wajib mengutamakan kualitas dan tanggung jawab pelaksanaan.

Menurutnya, sangat tidak pantas apabila proyek yang baru dikerjakan justru sudah memperlihatkan kerusakan di sejumlah titik.

“Ini menjadi perhatian serius bagi kami di DPRD. Pekerjaan yang menggunakan anggaran daerah harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan mengutamakan kualitas. Jangan sampai jalan yang baru dibangun justru sudah mengalami kerusakan. Kami tidak ingin masyarakat dirugikan akibat pekerjaan yang tidak maksimal,” tegas Agung.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Tanggamus, Zulki, memastikan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga ada penjelasan dan tindak lanjut yang konkret.

Ia menilai penyebab keretakan harus diungkap melalui pemeriksaan teknis, termasuk menelusuri kemungkinan persoalan kualitas material, metode pelaksanaan, maupun ketidaksesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

“Komisi III akan mengawal persoalan ini sampai ada tindak lanjut yang jelas. Kami ingin mengetahui apa penyebab keretakan tersebut, apakah pekerjaan sudah sesuai spesifikasi teknis atau masih terdapat kekurangan dalam pelaksanaannya. Jangan hanya mengejar penyelesaian proyek, tetapi kualitasnya harus diutamakan,” ujarnya.

Zulki mengingatkan, nilai kontrak sebesar Rp9,39 miliar bukanlah anggaran kecil. Karena itu, hasil pekerjaan harus sebanding dengan uang yang telah dialokasikan pemerintah daerah.

“Masyarakat berhak mendapatkan infrastruktur jalan yang berkualitas dan bisa digunakan dalam jangka panjang. Anggaran Rp9,39 miliar bukan angka yang kecil, sehingga hasil pekerjaannya harus bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.

>Gorong-Gorong Ditutup, Potensi Genangan Mengancam

Persoalan lain yang turut ditemukan DPRD adalah kondisi gorong-gorong yang sebelumnya menjadi jalur aliran air, tetapi dalam pelaksanaan pekerjaan justru ditemukan tertutup.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat sistem drainase, terutama ketika hujan turun dengan intensitas tinggi. Tanpa saluran pengganti, air berisiko menggenang dan menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat maupun konstruksi jalan itu sendiri.

DPRD meminta agar fungsi saluran air dikembalikan melalui pembangunan gorong-gorong atau penyediaan saluran pembuangan alternatif.

“Jangan sampai gorong-gorong yang sebelumnya menjadi jalur aliran air justru ditutup. Kalau ditutup, air tidak bisa lagi mengalir melalui jalur tersebut. Ini harus diperhatikan. Kita menyarankan agar dibuatkan kembali gorong-gorong atau saluran pembuangan air supaya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” jelas Zulki.

>DPRD Siapkan Pemanggilan PUPR, Kontraktor dan Konsultan Pengawas

Diketahui, proyek pemeliharaan berkala ruas jalan Talang Padang–Sumanda tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak Rp9.390.000.000.

Pekerjaan dilaksanakan oleh CV Kalingga Jaya Shima, sedangkan CV Denmass bertindak sebagai konsultan pengawas.

DPRD Tanggamus memastikan temuan sidak tidak akan berhenti sebatas catatan lapangan. Pihaknya berencana menjadwalkan pemanggilan pihak pelaksana proyek, konsultan pengawas, serta instansi teknis terkait, khususnya Dinas PUPR, untuk meminta klarifikasi.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan apakah pekerjaan telah dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, bagaimana mutu material yang digunakan, serta siapa yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam pelaksanaan kontrak.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan adanya pekerjaan yang tidak memenuhi spesifikasi, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai ketentuan kontrak dan peraturan yang berlaku, termasuk mewajibkan perbaikan atau pembongkaran bagian pekerjaan yang tidak layak.

Nilai proyek yang mencapai miliaran rupiah semestinya menjadi jaminan bahwa masyarakat memperoleh infrastruktur yang aman, kokoh, dan memiliki umur layanan sesuai perencanaan.

Jangan sampai anggaran besar hanya menghasilkan jalan yang baru dibangun tetapi sudah retak, konstruksinya dipertanyakan, dan saluran airnya bermasalah.

Kini publik menunggu ketegasan Dinas PUPR Tanggamus, kontraktor pelaksana, serta konsultan pengawas untuk memberikan penjelasan terbuka. Sebab, uang yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan uang rakyat yang setiap rupiahnya wajib dipertanggungjawabkan.

Jalan dibangun untuk kepentingan masyarakat, bukan sekadar menyelesaikan proyek dan mencairkan anggaran.(*)