TULANGBAWANG BARAT-Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) beserta jajaran Forkopimda menggelar sosialisasi satgas saber pungli Tahun Anggaran (TA) 2021.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Balai Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Rabu (28/04/2021).
Kegiatan tersebut dihadiri dan dipimpin langsung oleh WakaPolres Tubaba Kompol Tri Hendro Prasetyo.
Dalam penjelasannya, Wakapolres Tubaba Kompol Tri Hendro Prasetyo selaku Ketua Pelaksana menyampaikan, fungsi satgas saber pungli Kabupaten Tubaba T.A 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/109/III.01/HK/TUBABA/2020 Tgl 10 Maret 2020 adalah, bertugas dan bertanggung jawab melaksanakan pemberantasan pungutan liar secara tegas, terpadu, efektif, dan efisien, di daerah Kabupaten Tubaba, sesuai kewenangan dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan.
Dan juga Fungsi satgas saber pungli Kabupaten Tulang Bawang Barat T.A 2021 berdasarkan Keputusan Bupati Tulang Bawang Barat Nomor B/109/III.01/HK/TUBABA/2020 Tgl 10 Maret 2020 ialah:
1. melakukan sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar;
2. melakukan pengumpulan data dan informasi dari pihak terkait dengan menggunakan teknologi informasi;
3. melakukan perencanaan, koordinasi dan pelaksanaan operasi pemberantasan pungutan liar;
4. melaksanakan operasi tangkap tangan;
5. memberikan rekomendasi kedalam pemberian sanksi kepada pelaku pungutan liar dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan ; dan
6. melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan pemberantasan pungutan liar di kabupaten tulang bawang barat.
Diharapkan dengan adanya Satgas Saber Pungli di Kabupaten Tubaba ini agar dapat sepenuhnya menghapus praktek pungli. (Rls/Deb/Jim)












