Puluhan ASN di Pesawaran Diberikan Sanksi

PESAWARAN-Pasca libur lebaran 1442 Hijriah, puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Pesawaran akan dikenakan sanksi bila tidak masuk kerja.

Sekda Kabupaten
Pesawaran, Kesuma Dewangsa mencatat dari jumlah 1.090 PNS/ASN tercatat kehadiran 96%. PNS/ASN tanpa keterangan ada 22 orang atau presentase sekitar 2,02%.

“Setelah libur panjang lebaran, jika absen di hari pertama masuk kerja ASN/PNS akan di kenakan sanksi,” ungkapnya, Senin (17/5/2021).

Menurut Kesuma, tercatat keterangan sakit dan cuti ada 17 orang (1,56%). Jadi Itu dari hasil Inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Terendah itu di OPD Dinas Pendidikan hanya 6 %, karena banyak disebabkan sakit, dan mungkin terlambat datang,” kata Kesuma.

Kesuma Dewangsa pun Menambahkan, bahwa di OPD Sekretariat itu terdapat 99 % kehadiran ASN, Bappeda dan Dispenda 99 %, dan BKD 100 %.

“Alhamdulillah, rata-rata semua kerjanya bagus. Mungkin pengawasan berjenjang dari OPD berjalan dan mungkin mereka sekalian halal bihalal,” ujarnya menimpali.

Meskipun Demikian, sidak kali ini dilakukan ingin memastikan keaktifan dari tingkat kepatuhan para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ada yang bolos pada hari pertama kerja.

“Sidak terbagi 4 tim dan dikoordinir timnya masing-masing untuk mengecek dan mendatangi ke beberapa OPD hingga pemeriksaan absensi dilakukan, Satu tim mendatangi 7 sampai 10 OPD, termasuk satu timnya saya pimpin dengan kehadiran rata-rata ASN 98 %,” ungkapnya.

Lalu lanjut kesuma, bahwa di hari pertama masuk kerja setelah libur Hari Raya Idul Fitri 1442 H itu tentu tidak ada Work From Home (WFH).

“Bahkan tidak akan terjadinya penumpukan karena memiliki ruangan masing-masing di OPD. Jadi semua ASN hadir untuk hari ini dan WFH kembali dilaksanakan mulai minggu depan,” tandasnya. (Ndr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *