Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara Tangkap Tersangka Pencabulan

LAMPUNG UTARA-Seorang pemuda tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur diamankan unit PPA Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura), Selasa (25/5/2921).

Kapolres Lampura, AKBP Bambang Yudho Martono SIK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SIK mengatakan, Senin (24/5/2021) pihaknya telah mengamankan seorang terduga berinisial AA (16) warga Kelurahan Tanjung Harapan, Kecamatan Kotabumi Selatan kabupaten setempat.

Menurut AKP Gigih, sesuai dengan laporan korban, sebut saja Bunga (17), warga Kotabumi Selatan, bahwa dirinya telah dicabuli oleh tersangka AA, dimana hal tersebut terjadi, Rabu (10/03/2021) di rumah tersangka.

Diterangkan oleh Gigih, saat itu korban sedang belajar bersama di rumah tersangka, dan dibujuk untuk melakukan hubungan layaknya suami isteri.

Awalnya korban mengira, hanya bercanda, ternyata tersangka terus mendesak dan memaksa korban merasa takut dan tidak bisa melawan sehingga yersangka dengan leluasa menyetubuhinya, atas kejadian itu korban melapor ke Polres Lampura.

Gigih menambahkan, berdasarkan laporan korban, petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian dilakukan penyelidikan

“Tersangka AA, berhasil diamankan dirumahnya, Senin (24/5/2021) dan dibawa ke Mapolres Lampura,” ungkap AKP Gigih.

Dikatakannya, barang bukti yang berhasil di sita berupa 1 buah celana hitam dengan lis warna coklat, 1 kaos dalam warna hitam, 1 buah celana warna abu abu tua dan 1 buah bra warna abu abu.

“Tersangka AA, dapat dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU No: 17/2016 dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara,” pungkasnya. (*ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *