TANGGAMUS-Kepolisian Sektor (Polsek) Kotaagung, Polres Tanggamus membekuk Tio (20), tersangka penjambretan pegawai rumah Rumah Sakit Umum Daerah Batin Mangunang (RSUDBM).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kotaagung, AKP Muji Harjono mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya SIK, Rabu (26/5/2021).
Menurut Kapolsek, tersangka Tio yang merupakan warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kotagung Timur Kabupaten Tanggamus diduga menjambret tas milik Diyana Indriyani (42), pegawai RSUDBM.
“Tersangka Tio, berhasil ditangkap tanpa perlawanan, Selasa (25/5/2021) saat berada di rumahnya,” kata AKP Muji Harjono.
Diungkapkannya, penjambretan dialami korban Diyana Indriyadi warga Pekon Djogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) Pekon Umbul Buah, Kotagung Timur Kabupaten Tanggamus.
“Kejadian berawal, saat korban berangkat dari Bank Lampung Pemda Tanggamus menuju RSUDBM, yang ada di Kotaagung dengan mengendarai sepeda motor seorang diri. Namun, setelah sampai, tiba-tiba korban dipepet oleh dua tersangka yang mengendarai sepeda motor jenis Matic Honda Beat tanpa Nopol,” ujarnya.
AKP Muji Harjono mengatakan, saat itu korban meletakan tas merk Oriflame warna biru putih, di alas kaki sepeda motor. Kemudian, tersangka langsung menarik tas tersebut.
“Saat kejadian, sempat terjadi tarik menarik antara korban dan tersangka yang kemudian tas tersebut. Namun, tersangka berhasil mengambil tas tersebut, dan melarikan diri menuju arah Kotaagung.
“Tas korban berisi satu buah handphone Xiaomi Redmi 9, dompet, uang tunai sebesar Rp.6,7 juta, 3 buat ATM, buku tabungan, NPWP, kartu Ikatan Bidan dan surat penyediaan dana. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian material Rp10 juta dan melaporkan ke Polsek Kotaagung untuk ditindak lanjuti,” jelasnya.
Kapolsek Kotaagung mengatakan, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, sepeda motor jenis Honda beat tanpa Nopol warna hitam yang digunakan para tersangka saat melakukan aksi kejahatan. Kemudian, Hp Xiaomi Redmi 9, dompet Sophie Martin warna pink berisi 4 kartu ATM Bank BRI dan Bank Lampung milik korban
Menurutnya, berdasarkan keterangan tersangka Tio bahwa dalam penjambretan, dirinya berperan membawa sepeda motor dan rekannya yang telah diketahui identitasnya sebagai eksekutor penjambretan.
“Tersangka Tio bertugas membawa motor, untuk ekesutornya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO,” imbuhnya.
AKP Muji menambahkan, saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Kotaagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHPidana, ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (man)












