Polsek Sungkai Utara Amankan DPO Tersangka Curat

LAMPUNG UTARA-Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara berhasil mengamankan tersangka kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).

Tersangka diringkus berdasarkan laporan korban yang bernama Siallagan (46), warga desa Negeri Ratu, kecamatan Sungkai Tengah, kabupaten Lampung Utara, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/130/IX/2015/Polda LPG/Res Lam-UT/Sek SK Utara Tgl 11 September 2015.

Dijelaskan oleh Kapolsek Sungkai Utara, Iptu Majid mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K, bilamana setelah melakukan penyelidikan petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku daftar pencarian orang (DPO) dengan inisial HR (34) tersebut.

“Dari informasi tersebut, pada pukul15.00 Wib, Senin (24/05/2021) anggota langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di rumahnya, di desa Ratu Jaya, kecamatan Sungkai Tengah, kabupaten Lampung Utara,” kata IPTU Madjid. Rabu (26/05/2021).

Dipapatkan oleh Kapolsek Sungkai Utara, bila kronologis kejadian bermula korban mendapat informasi dari saksi bahwa singkong korban yang di tanam di lahan yang berada di dusun Harapan Jaya, kecamatan Sungkai Tengah, telah di cabut, sedangkan pelapor belum pernah mencabut singkong tersebut, kemudian pelapor menuju tempat kejadian peristiwa (TKP) dan benar singkong tersebut telah hilang sebanyak kurang lebih 7 (tujuh) ton, dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.7.000.000.

“Saat ini tersangka telah di amankan di Polsek Sungkai Utara, guna proses sidik lebih lanjut,” ujar Iptu Majid. (*/ica/dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *