Kakon di Tanggamus Keluhkan Peraturan dan Tahapan Pencairan Dana Desa

TANGGAMUS-Sejumlah kepala pekon (Kakon) di Kabupaten Tanggamus, mengeluhkan peraturan dan tahapan pencairan Dana Desa di kabupaten setempat.

Hal itu disampaikan sejumlah Kakon di kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Tanggamus, Senin (31/05/2021).

Kedatangan sejumlah Kakon ke BPKD, guna mempertanyakan pencairan Dana Desa yang di pecah-pecah. Karena, sebelumnya pada saat pencairan Dana Desa tahap pertama sebesar 40 persen tidak dipecah-pecah.

Sedangkan tahun ini, pencairannya di pecah-pecah, sehingga menyulitkan masyarakat dan pemerintah pekon, karena masyarakat yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut tahunya 5 bulan sekaligus, bukan 1 bulan.

“Masyarakat tahunya pencairan dana BLT Dana Desa itu, disalurkan sekaligus 5 bulan, bukan perbulan, tapi kenyataannya masyarakat hanya menerima 1 bulan,” kata salah satu Kakon.

Ditempat yang sama Kabid Anggaran BPKD Kabupaten Tanggamus, Joni fariansyah mewakili Kepala BPKD Suaidi menjelaskan, bagian keuangan hanya penyaluran dari nota dinas yang diberikan oleh PMD nantinya yang akan diajukan melalui ke sistem sebesar 40 persen.

Kemudian, lanjutnya, untuk pencairan BLT Dana Desa di pecah-pecah sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) No: 6/2021. Sehingga Dana Desa dicairkan perbulan.

“Jadi BLT Dana Desa, dicairkan perbulan disetiap pekon melalui tahapan-tahapan. Misalnya, kalau Januari sudah di SPJkan, maka baru bisa mengajukan untuk bulan Febuari,” jelasnya.

Joni mengatakan, terkait informasi pencairan dana yang tidak mencampai 40 persen. Sebenernya, dikirim dari pusatnya 40 persen lalu mampir ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) setelah itu langsung ditarik oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

“Setelah itu, KPPN yang mentranfer ke rekening pekon melalui pengajuan SPJ masing-masing pekon,” pungkasnya.(Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *