TULANGBAWANG BARAT-Ketua Panitia PTSL Tiyuh Karta Raharja, Kecamatan Tulangbawang Udik Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), Bedi membantah dugaan pungutan liar (Pungli) senilai Rp500 ribu terkait pembuatan sertifikat Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) gratis.
Menurutnya, permasalahan tersebut setelah BPN sudah berkomunikasi dengan Pemerintah Tiyuh. Dari Pemerintah Tiyuh mengerahkan aparatur nya termasuk RK, dan setiap RK menyampaikan dengan masyarakat bahwa siapapun yang ingin membuat sertifikat, itu silahkan mendaftar ke Balai Tiyuh dengan Dasar atas haknya.
“Uang senilai Rp200 ribu itu untuk biaya ATK, mulai dari Materai, Map, bikin Patok, hingga biaya pengukuran, dan lain-lain. Sementara, mengenai dana tambahan Rp300 ribu jika seandainya biaya pengukuran itu kurang, maka mereka membantu kembali dalam pembiayaan itu,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan melalui sambungan selulernya, Kamis (24/6/2021).
Hal senada juga dibenarkan oleh Sekretaris Panitia PTSL Ahmad. Kata Dia, yang pertama dana Rp200 ribu itu untuk pembiayaan pra PTSL, dan di SK 3 Menteri memang sudah ada yakni, Menteri Agraria dan Tata Ruang dengan SK nomor 25/SKB/V/2017 tentang pembiayaan persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Kemudian kedua, peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 590-3 167a tahun 2017. Setelah itu, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 34 tahun 2017. Dengan ketentuan yang sama.
“Dari ketentuan peraturan 3 Menteri itu, ada ketentuan pembiayaan di Poin ke 7 SKB 3 Menteri itu, kalau di Daerah Provinsi Lampung itu sebesar Rp200 ribu masuk kategori 4, jadi emang ada aturannya,” ungkapnya.
Lanjut dia, kegunaan biaya tersebut yakni pertama untuk pengadaan dokumen pendukung, kemudian pengangkutan dan pemasangan patok, transportasi petugas kelurahan atau desa untuk ke BPN.
“Adapun biaya tambahan sebesar Rp300 ribu itu, untuk estimasi kegiatan pelaksanaan tersebut yang apabila iuran dari pertama Rp200 ribu idak mencukupi dalam pelaksanaannya, maka akan memakai dana tambahan sebesar Rp300 ribu itu,” jelasnya.
Bahkan, lanjut dia sebelumnya sudah ada kesepakatan untuk yang iuran tambahan, jadi kalau yang Rp200 ribu itu masih cukup maka tidak diperlukan yang iuran Rp300 ribu selanjutnya, karena itu kan estimasi aja.
“Ini kan berita acaranya sudah lengkap, terkait statemen warga yang Rp300 ribu diwajibkan itu tidak ada, karena keputusan itu kan berdasarkan kesepakatan suara bersama pak, disitu kan ada daftar hadir kita juga lengkap dengan foto kegiatan, dan sosialisasi oleh BPN juga sudah dan kita sudah rapat juga. Kalau dari BPN memang tidak ada biaya itu, ini cuma kesepakatan bersama warga masyarakat dan Panitia saja,” paparnya.
Menanggapi itu Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni menegaskan. Terkait program sertifikat Prona tersebut sudah jelas gratis, namun masih ada kewajiban beban biaya yang diharuskan membayar oleh oknum terhadap warga masyarakat,
“Akan kita telusuri dulu, dan kita imbau kepada seluruh masyarakat Tubaba agar bisa melaporkan jika ada kejadian serupa, bukan hanya di Karta Raharja saja,” kata Yantoni.
Menurutnya jika masyarakat sudah ke DPRD maka akan kita rapatkan dan kita ambil kesimpulan untuk penyelesaian nya. Karena kami ini adalah wakil nya rakyat sudah tugas kami jika ada terjadi masalah dalam masyarakat untuk memberikan pendampingan dan membantu.
“Adanya sikap yang diambil dari Polres untuk memanggil pihak-pihak terkait masalah kasus dugaan tersebut, kita dukung untuk menanganinya, dan kita butuhkan transparansi nya juga supaya Publik tahu bagaimana kinerjanya Polres kita,” pungkasnya.(Jim)












