
MESUJI – Sehubungan dengan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Kabupaten Mesuji yang semakin meningkat, maka mulai 3-10 Agustus 2021 kegiatan seperti pesta pernikahan/hajatan yang bisa menimbukan kerumunan di larang.Hal itu disepakati dalam rapat Satuan gugus tugas ( Satgas) penanganan Covid-19 Mesuji dikantor Dinas Kesehatan Mesuji.
“Penyebaran Covid-19 di Mesuji meningkat dan ini diperlukan upaya tegas dan konsisten dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat, dengan menghindari kerumunan/ keramaian maka Pesta/hajatan kita larang,” jelas Sekretaris Satgas Covid-19 yang juga Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Mesuji Sunardi, SE, Sabtu (31/7/2021).
Dalam rapat tersebut juga diminta Kepada Dinas Lingkungan Hidup untuk menutup Tempat Wisata Taman Kehati dan Seluruh camat juga diminta untuk menutup semua alun-alun yang ada diwilayahnya masing-masing.Hal ini dipertegas dengan surat Bupati Mesuji Nomor:KS.08.02/V.05/MSJ/2021 tentang Penutupan Kegiatan Keramaian Di Kabupaten Mesuji.Dasar surat tersebut yaitu Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tanggal 09 Juli 2021 tentang Perubahan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019;Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tanggal 02 Juli 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Masa Pandemi Covid-19.Surat Gubernur Lampung Nomor :443/2549/V.13/2021 tanggal 09 Juli 2021 tentang Himbauan Untuk PPKM Darurat.
“Berdasarkan hal tersebut Agar Camat, Kapolsek, Danramil, Kepala Desa bersama Babinsa dan Bhabinkamtibmas menghimbau kepada masyarakat untuk melarang hiburan Organ Tunggal, Kuda Lumping/Jaranan dan lain-lainya mulai tanggal 03 Agustus sampai dengan batas waktu yang belum ditentukan,” imbaunya.
Selain itu Pemilik Rumah Makan, Cafe, Hiburan Karaoke, Indomaret dan Alfamart diizinkan buka dari pukul 07.30 WIB sampai dengan 20.00 WIB, mulai tanggal 03 Agustus 2021 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
“Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mesuji agar melakukan patroli disetiap tempat yang mengundang kerumunan (Cafe, Warung Makan dan Tempat Wisata)
untuk membubarkan jika sudah melewati batas waktu yang ditentukan,” pungkasnya. (mis)












