
WAY KANAN – Polsek Baradatu berhasil mengamankan tersangka pencabulan anak dibawah umur di Kampung Gedong Rejo, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan.Ys Alias Panjul (38) Tahun, berdomisili kampung Gedung Rejo ,Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi membenarkan adanya kejadian tersebut,Ya Tim kami dari Polsek Baradatu yang dipimpin Aipda Aandri selaku Kanit berhasil meringkus pelaku nya tak lain adalah ayah kandung sibunga dan langsung kami amankan di Polsek Baradatu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kemudian Perbuatan bejat ayah kandung terjadi pada Bunga, pada saat ayah nya memandikan di kamar mandi dirumah nya, si ayah bejat diduga mengosok – gosok kelamin anaknya dengan berulang-ulang, di hari yang sama Ys (38) Tahun si ayah mengulangi perbuatan bejat nya kepada anak kandung nya tanpa di ketahui istri nya ( ibu si Bunga ),” jelas Kapolsek Baradatu Saat dikonfirmasi Media Rakata Lampung, Senin (16/8/2021)
Kapolsek Baradatu menjelaskan Perbuatan bejat Ys (38) Tahun di ketaui oleh istri nya pada hari Jum’at 13 Agustus 2021 pada saat istri nya (ibu Bunga) memandi kan kemudian Bunga (korban) merasa kesakitan pada kelamin nya, ” kenapa kelamin kamu luka ” tanya Si Ibu, lalu Bunga menceritakan kepada ibunya bahwa kelamin nya di pegang dan di gosok-gosok oleh ayah kandung nya.
“Atas kejadian tersebut sang ibu melaporkan perbuatan bejat suami nya ke Polsek Baradatu dengan bermodal laporan tersebut angota Polsek Baradatu melakukan penangkapan kepada diduga tersangka pencabulan pada anak kandungan dengan informasi dari warga pada hari Sabtu tangal 14 Agustus 2021 anggota melakukan penangkapan kepada tersangka Ys di rumahnya di Kampung Gedung Rejo Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan,” papar Kapolsek Baradatu.
Masih kata Kapolsek,pelaku melanggar Tindak Pidana Cabul sesuai pasal 82 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.
“Dan jika pelaku orang tua kandung korban, maka ancaman ditambah 1/3 penjara, ” ungkap Kapolsek Baradatu.(apryadi/Mus)












