Satres Narkoba Polres Pesawaran Amankan Dua Orang Terduga Penyalahgunaan Narkoba

PESAWARAN – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesawaran, berhasil mengamankan dua terduga tersangka penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, keduanya diamankan di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai, Jumat (20/8/2021).

Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Kasubbag Humas, AKP Aris Siregar mengungkapkan, anggotanya berhasil mengamankan teruduga tersangka berinisial JK (38) atas informasi dari masyarakat setempat.

“Berbekal informasi masyarakat bahwa terduga tersangka sering melakukan transaksi narkoba kemudian anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap tersangka di TKP,” kata AKP Aris, Sabtu (21/8/2021).

Kemudian, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya terduga tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari penangkapan terduga tersangka, turut diamankan 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Samsung warna putih,” tulisnya.

Dari keterangan tersangka JK, anggota melakukan pengembangan dan melakukan penangkapan kedua di Desa yang sama.

Untuk tersangka kedua diketahui seorang wanita warga jl. Yos sudarso Gg. Royal Lingkungan I Rt 016 Kelurahan Bumi Waras Kecamatan Bumi Waras Kota Bandar Lampung berinisial YL (38).

“Dari tersangka ke-2 diamankan 3 ( tiga ) bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1 unit handphone merek Vivo warna biru, uang senilai Rp. 150.000, 1 buah kaos kaki dan1 buah kotak CDR,” ungkap AKP Aris melalui rilisnya.

Kini keduanya mendekam dibalik jeruji besi dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman kurungan penjara paling singkat empat tahun. (*/Ndr )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *