Bunda Paud Way Kanan Pimpin Rakor Raperda Tentang Pengembangan PAUD Holistik Integratif

WAY KANAN – Bunda Paud Kabupaten Way Kanan, Dessy Afriyanti Adipati memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, di ruang rapat utama Pemkab setempat, Senin (6/9/2021)

Bunda PAUD Way Kanan, mengatakan bahwa Pendidikan merupakan modal dasar untuk menyiapkan insan yang berkualitas, yang merupakan usaha sadar dan terencana dari seluruh elemen bangsa, hal itu tak lain dan tak bukan, tentu untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya agar kelak tumbuh dan berkembang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.

“Kemudian dari berbagai pandangan keilmuan, pemerintah begitu antusias merespon asumsi tersebut dengan menfasilitasi perkembangan anak usia dini dalam wadah PAUD dengan menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD Holistik Integratif, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin terpenuhinya Holistik Integratifnya hak tumbuh kembang anak usia dini dalam hal pendidikan, kesehatan, gizi, perawatan, pengasuhan, serta perlindungan dan kesejahteraan anak,”kata Desy Afriyanti Adipati

Ia menambahkan bahwa untuk melaksanakan kewenangan otonomi dalam membuat kebijakan daerah sebagai dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah serta untuk memberikan pelayanan, peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat yang bertujuan pada peningkatan kesejahteraan rakyat, maka dalam upaya kita melaksanakan amanat Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013 tentang PAUD Holistik Integratif dikabupaten yang kita cintai ini.

“Sangatlah penting Bupati Way Kanan mengeluarkan Peraturan Kepala Daerah dalam hal ini peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif yang merupakan delegasi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2013,” Ujar Desy Afriyanti Adipati.

Masih Kata Desy Afriyanti Adipati, Pada hari ini kita semua yang hadir akan sama-sama membahas rancangan Peraturan Bupati Tentang Penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif, dirinya meminta dalam Rapat ini apa yang kita bahas harus tetap berpedoman kepada Peraturan terkait dan sedapat mungkin menghindari terjadinya multitafsir terhadap terhadap pasal-pasal yang akan dimuat.

“Saya atas nama pribadi dan bunda PAUD Way Kanan tak bosan bosan saya mengingatkan bahwa Covid 19 belum berakhir, ingat…!!! kita semua jangan pernah lalai untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan,” tutup Desy Afriyanti Adipati.(apryadi/Mus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *