Patroli Macan Polres Tuba Tangkap Pemuda asal Sumsel

tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang. (foto: humas polres)
tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Tulang Bawang. (foto: humas polres)

TULANG BAWANG-Partoli Macan Satuan Samapta Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap seorang pemuda berinisial EP (21), yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Tersangka berinisial EP (21), warga Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), ditangkap petugas, Sabtu (11/09/2021) di Simpang BL, Kampung Agung Dalem, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tuba,” ujar Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Sabtu (18/09/2021).

Dikatakannya, barang bukti (BB) yang disita oleh petugas yakni, 1 buah plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,29 gram, handphone (HP) merk Samsung A02S warna biru, sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam, BE 6543 RU, dan uang tunai sebanyak Rp50 ribu.

Menurut Kapolres, keberhasilan Patroli Macan Satuan Samapta menangkap pemuda yang diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu ini berawal dari informasi warga.

“Patroli Macan Satuan Samapta lalu melakukan penyekatan di Simpang BL, Kampung Agung Dalem. Saat pemuda tersebut melintas langsung dilakukan penyetopan dan penggeledahan badan, dan pemuda ini mengeluarkan BB narkotika jenis sabu-sabu dari kantong celana sebelah kanan,” tukas AKBP Hujra.

Ditambahkanya, pemuda tersebut saat ini sudah ditahan di Mapolres Tuba dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika.(dede/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *