Tak Mampu Bayar Miras dan Tarif Karaoke, Pelanggang Aniaya Perempuan Pemilik Karaoke

MENGGALA – Gara-gara adik Iparnya tak bisa membayar tarif karaoke beserta minuman keras, I Made Satrawan (27) mengamuk dan menganiaya pemilik karaoke.

Warga Tiyuh Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) itu menganiaya seorang perempuan bernama Wayan Kasti (51), pemilik sekaligus pengelola karaoke.

Oleh pelaku, korban yang merupakan warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur itu didorong ke lantai sampai terjatuh.

Tak hanya sampai disitu, korban juga dbenturkan kepalanya oleh pelaku ke tembok.

“Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/10/2021), pukul 02.00 WIB, di warung jambuan milik korban yang ada di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Kahuripan,” terang Kapolsek Menggala AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena, Minggu (31/10/2021).

Made Satrawan ditangkap polisi pada Rabu (27/10/2021), pukul 20.00 WIB, di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Tulangbawang.

“Pelaku menganiaya korban dengan cara mendorongnya hingga terjatuh ke tanah yang menyebabkan luka lecet pada siku tangan kanan korban karena mengenai batu,” papar Kapolsek.

Selain itu, pelaku juga membenturkan kepala korban ke tembok.

Kapolsek menjelaskan, penganiayaan ini bermula ketika adik ipar pelaku yang bernama Putu Koncreng membeli minuman dan karaokean di warung milik korban senilai Rp 2 juta.

Usai karaoke sembari menengguk minuman keras yang dibeli tadi, Putu Koncreng tidak dapat membayar tarif karena tak ada uang.

Sebagai jaminannya, pelaku lalu .eninggalkan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih, BE 4247 TN dan memberikan kunci kontak sepeda motornya tersebut kepada korban.

Lalu Putu Koncreng menelpon kakak iparnya Made Satrawan.

Selang beberapa waktu, pelaku datang ke warung milik korban sambil marah-marah dan menanyakan siapa yang bertanggung jawab di warung tersebut.

Pelaku kemudian melakukan penganiayaan kepada korban.

Setelah mengalami kejadian penganiayaan tersebut korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Menggala.

“Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan akhirnya pelaku penganiayaan tersebut berhasil ditangkap,” papar Sunaryo.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. (*/dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *