
LAMPUNG TENGAH – Tekab 308 Polsek Seputih Mataram, bekuk seorang duda yang diduga telah melakukan pencabulan kepada seorang anak yatim, tiga jam setelah menjalankan aksinya, Senin (8/11/2021).
Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Oni Prasetya, Selasa (9/11/2021).
Menurut Kapolsek pihaknya berhasil mengamankan seorang duda berinisial SPR (27) warga Kampung Sumber Rejeki Kecamatan Bandar Mataram, Lamteng.
Iptu Yudi Kurniawan mengatakan, ditangkapnya pelaku atas laporan orang tua korban sebut saja Mawar (6), yang tidak terima putrinya dicabuli oleh orang tak dikenal.
Belakangan orang yang tak dikenal tersebut diketahui adalah teman alharhum ayah korban semasa masih hidup.
Peristiwa tak lazim tersebut bermula saat pelaku sedang menenggak miras jenis tuak yang tak jauh dari rumah korban.
“Saat itu korban sedang berdiri didepan rumahnya. Pelaku yang dalam pengaruh tuak, mengaku terangsang ketika melihat Mawar, ” jelasnya.
Selanjutnya kata Kapolsek, pelaku mendekati korban lalu menggendong bocah tersebut, kemudian dibawa kesebuah rumah kosong yang ada disebelah rumah orang tua Mawar.
“Didalam rumah itulah pelaku memasukan jarinya kedalam kemaluan korban. Setelah itu pelaku pergi, dan korban pulang, ” terang Kapolsek.
Korban lanjut kapolsek, sesampainya di rumahnya langsung menemui ibunya yang saat itu berada didalam kamar, sambil mengatakan kemaluanya sakit. Lalu sang ibu melihat kemaluan putrinya. Betapa kagetnya orang tua Mawar, saat mendapati ada bercak darah di kemaluan putrinya.
Saat itu juga, kata Kapolsek Mawar ditanya oleh sang Bunda, siapa gerangan orang yang sudah berlaku tak senonoh kepadanya
“Mawar, mengatakan ada om-om, tadi . Tapi karena anak kecil korban tidak mengenali pelaku. Saat itu juga ibu korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Seputih Mataram, ” katanya.
Berbekal laporan dari ibu korban, polisi melakukan penyelidikan, dan akhirnya identitas pelaku berhasil dikantongi petugas. Tak ingin membuang waktu, polisi bergerak dan menangkap SPR yang tengah duduk dirumahnya 3 jam, dari peristiwa laknat tersebut.
Kepada petugas pemeriksa, tambah Kapolsek, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku mengaku khilaf akibat pengaruh minum tuak, sehingga terangsang saat melihat korban.
“Saat ini pelaku dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Mataram, guna pengembangan lebih lanjut, ” tegas IPTU Yudi.
Pelaku, mengaku bahwa semasa ayah korban masih hidup, ia sering bermain kerumah Mawar.
“Saya kenal dengan orang ayah korban. Dan saya pernah main kerumahnya, ” pengakuan pelaku kepada petugas pemeriksa.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76 E. Jo82. UU RI No. 27 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Peraturan Perundang-undangan No. 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Keduanatas UU RI No. 23 Tahun 2002 , tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Minimal 3 Tahun, maximal 15 Tahun Penjara. (Rendy/Gunawan).












