
WAY KANAN-Selama pandemi Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Way Kanan rumahkan 427 narapidana.
Hal tersebut dilakukan, dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di dalam Lapas dan Rutan.
Kepala Lapas elas IIB Way Kanan, Syarpani mengatakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memperpanjang kebijakan pemberian hak asimilasi di rumah bagi narapidana, dan anak sampai akhir Juni 2022.
“Lapas Way Kanan, telah membebaskan 23 narapidana yang memenuhi syarat dalam kebijakan Permenkumham No: 43/2021 sebagai perubahan kedua atas Permenkumham No: 32/2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB), dan cuti bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19,” jelas Syarpani, Jumat (21/01/2022).
Dikatakannya, tahun 2020 Lapas Kelas IIB Way Kanan telah memberikan asimilasi bagi 240 narapidana, dan tahun 2021 sebanyak 164 narapidana.
Rencananya, imbuh Syarpani, tahun 2022 sebanyak 49 narapidana yang diberikan asimilasi, sesuai dengan Permenkumham No: 43/2021.
“Jadi total narapidana yang dibebaskan sejak tahun 2020-2022, sebanyak 427 orang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, asimilasi tidak diberikan kepada narapidana dan anak dengan tindak pidana pembunuhan Pasal 339 dan Pasal 340, pencurian dengan kekerasan Pasal 365, kesusilaan Pasal 285 sampai dengan Pasal 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Napi yang melakukan pengulangan, suatu tindak pidana yang sebelumnya telah dijatuhi pidana dan berkekuatan hukum tetap, serta narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika yang dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak asimilasi,” tukasnya.
Namun, kata Syarpani, ketentuan ini dikecualikan bagi narapidana kasus narkotika, prekursor narkotika, dan psikotropika dengan pidana di bawah lima tahun, yang tetap diberikan asimilasi dan integrasi sesuai Permenkumham No: 43/2021.
Sementara itu, lanjutnya, narapidana yang mendapat hak integrasi akan mendapatkan bimbingan dan pengawasan langsung dari pihak Balai Pemasyarakatan Kotabumi.
“Apabila nantinya klien melakukan pelanggaran terhadap syarat umum maupun syarat khusus, maka untuk memperoleh Asimilasi, PB, CMB, maupun CB akan dicabut haknya. Kemudian, diberikan sanksi sesuai dengan kategori pelanggaran berat, serta selama menjalani asimilasi maupun integrasi tidak dihitung menjalani pidana,” ujarnya.
Ditambahkan Syarpani, warga binaan yang sudah mendapatkan hak asimilasi di rumah, nantinya harus melaksanakan wajib lapor secara berkala kepada Balai Pemasyarakatan. Apabila melakukan tidak pidana kembali, maka akan dicabut hak-haknya dan menjalani sisa pidana ditambahkan dengan pidana yang baru.
“Seluruh proses asimilasi dan integrasi, para narapidana tidak dipungut biaya alias gratis,” tandasnya. (Moes)












