
LAMPUNG TENGAH-Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil meringkus seorang warga yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu, Selasa (18/01/2022).
BY (37) warga Dusun I Kampung Terbanggibesar Kabupaten Lamteng, dibekuk polisi di rumahnya lantaran dilaporkan warga yang merasa resah akibat ulahnya yang menjual kristal putih memabukan.
Hal itu dibenarkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres AKBP Oni Prasetya, Sabtu (22/01/2022).
Menurut Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, bermula dari pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, yang merasa resah terhadap pelaku BY yang menjajakan barang haram memabukan di sekitar. lingkungan tempatnya tinggal.
AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan, saat itu juga ia perintahkan personilnya untuk melakukan lidik.
“Setelah dua jam melakukan lidik, ternyata informasi dari tersebut A 1,” jelasnya.
Tak ingin menyia-nyiakan waktu polisi bergerak melakukan penggerebekan dan. Penggeledaha pada tubuh, dan daerah sekitar pelaku.
“Hasilnya, petugas menemukan sejumlah barang-bukti kristal putih didalam plastik warna bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu, ” ujarnya.
Dari tangan BY petugas berhasil menyiita barang-bukti, 8 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu, 3 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu-sabu berat total beserta bungkus 4,82 gr, 1 buah plastik klip bening ukuran besar, 3 bundel plastik klip bening, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap shabu/bong, 1 buah pipa kaca pirek bekas pakai shabu, 1 buah korek api gas, dan 1buah dompet warna coklat.
“Saat ini tersangka BY dan barang-bukti, diamankan di Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut,” tegas AkP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Untuk mempertanggung jawabkan pelaku BY, dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 UU No: 35/2009 tentang Narkotika.(Gunawan)












