Polsek Rebang Tangkas Bekuk Tersangka Curat

WAY KANAN-Jajaran Polsek Rebang Tangkas, Polres Way Kanan berhasil meringkus diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di halaman Mushola Al- Muttakin Kampung Talang Baru Kampung Tanjung Tiga, Kecamatan Rebang Tangkas, Rabu (26/01/2022).

Tersangka berinisial OA (22), warga Desa Tanjung Durian, Kecamatan Buay Pemaca Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolres Way Kanan, AKBP Binsar Manurung, melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menerangkan, bahwa Senin 24 Januari 2022 sekitar pukul 04.50 WIB korban memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan Mushala Al Muttakin, dalam keadaan terkunci stang.

Dijelaskanya, setelah korban melaksanakan sholat
subuh sekitar pukul 05.10 WIB, dan setelah selesai korban melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada.

AKP Andre menjelaskan, kronologis penangkapan anggota Polsek Rebang Tangkas, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya sepeda motor milik korban yang ditemukan di semak belukar sekitar 1 km dari tempat kejadian.

“Atas informasi tersebut, petugas Polsek Rebang Tangkas bersama warga setempat melakukan pengintaian, sekitar pukul 19.30 WIB pelaku datang, akan mengambil sepeda motor dan langsung diamankan,” tukasnya.

Selanjutnya, kata AKP Andre, tersangka dan barang bukti dibawa Ke Mapolsek Rebang Tangkas guna dilakukan penyidikan lebih lanjut

“Atas perbuatannya, tersangka dapat diancam dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun,” pungkasnya. (Moes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *