
TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Dente Teladas, Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap lima tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di areal PT Indo Lampung Perkasa (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.
Lima tersangka Curat tersebut, ditangkap di dalam warehouse, Km 43, PT ILP, Selasa (08/03/2022).
“Petugas Polsek, dan Satpam PT ILP berhasil menangkap lima orang pelaku Curat yang sedang beraksi di warehouse Km 43 PT ILP,” jelas Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Rabu (09/03/2022).
Dikatakan Iptu Eman, lima pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisial FH (40), dan ER (21),nwarga Kampung Gunung Tapa, Kecamatan Gedung Meneng, lalu HY (36), warga Kampung Gunung Tapa Induk, dan ES (26), warga Kampung Gunung Tapa Udik, Kecamatan Gedung Meneng, serta KR (22), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Telukbetung Selatan, Kota Bandar Lampung.
“Dari tangan lima pelaku ini, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa tiga bilah senjata tajam (sajam), tang, senter, sepeda motor Honda Beat, dan sepeda motor Yamaha Mio,” imbuhnya
Kapolsek menjelaskan, awalnya sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curat, curas, dan curanmor (C3), tiba-tiba mendapatkan telepon dari Danton Satpam PT ILP yang mengatakan ada lima orang laki-laki tidak dikenal masuk ke dalam warehouse dengan cara naik melewati pagar.
“Mendapatkan informasi tersebut kami langsung menuju ke lokasi dan ternyata benar ada lima orang pelaku sedang berada di dalam warehouse hendak mengambil barang-barang milik perusahaan, selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Dente Teladas,” jelas Iptu Eman.
Dikatakannya, para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana. Diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Selain itu, juga dikenakan Pasal 2 ayat (1) UUD No: 12/1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun. (dede/*)












