Satresnarkoba Polres Way Kanan Tangkap Pengedar Ekstasi

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan. (foto: humas polres)
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Way Kanan. (foto: humas polres)

WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan tersangka diduga melakukan peredaran gelap narkotik diduga jenis ekstasi, di Kampung Bumi Sai Agung, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan, Senin (21/03/2022).

Tersangka berinisial SN, alias Nyamin (31), warga Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna SIK melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menerangkan, Sabtu (19/03/2022) sekitar pukul 20.30 WIB, anggota Satresnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis ekstasi di Kampung Bumi Sai Agung.

Menindak lanjuti informasi tersebut, petugas langsung menuju ke Dusun Akar Kampung Bumi Sai Agung, Kecamatan Bumi Agung Kabupaten Way Kanan untuk melakukan penyelidikan.

Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial SN alias Nyamin di Kampung Bumi Sai Agung saat mengendarai sepeda motor.

Setelah diamankan, petugas melakukan penggeledahan, hasilnya ditemukan di dalam box sepeda motor yamaha N-Max warna merah yang dikendarai oleh tersangka SN, 1 bungkus plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 5 bungkus plastik klip bening ukuran sedang.

Bungkusan itu, imbuhnya, terdiri dari 4 bungkus plastik klip bening berisikan tablet warna kuning berjumlah 10 tablet yang diduga narkotika jenis ekstasi berlogo granat.

Selanjutnya, 1 bungkus plastik klip bening berisikan 8.tablet ekstasi warna kuning berlogo granat.

“Saat ini, tersangka bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Mirga.

Ditambahkannya, atas perbuatannya tersangka SN dapat dikenai dengan Pasal 114 ayat (2), dan Pasal 112 ayat (2), UU RI No: 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. (Dadang/Moes)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *