
WAY KANAN-Satresnarkoba Polres Way Kanan mengamankan tersangka yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu, di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan, Minggu (03/04/2022).
Tersangka berinisial JP (40), warg Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Mirga Nurjuanda menjelaskan, penangkapan, Rabu (30/03/2022) sekitar pukul 13.30 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya dugaan peredaran gelap sabu-sabudi Kampung Way Tuba.
Menindak lanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Way Kanan langsung menuju ke Kampung Way Tuba untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JP di salah satu rumah di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan.
Selanjutnya, kata Iptu Mirga, petugas melakukan penggeledahan di rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti di kantong celana tersangka 1 kotak korek yang di dalamnya terdapat 4 bungkus plastik klip bening ukuran kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 8,97 gram.
Kemudian, lanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti 1 lembar plastic klip bening ukuran besar, yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Iptu Mirga menambahkan, barang bukti lain yang berhasil amankan yakni, 1 unit timbangan digital warna silver, 3 lembar plastik klip bening ukuran besar, 2 bungkus plastik klip bening ukuran besar yang berisikan 30 lembar plastik klip bening ukuran sedang dan 30 lembar plastik klip bening ukuran kecil.
“Saat ini, tersangka JP bersama barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan untuk proses lebih lanjut. Tersangka, akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No: 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (Moes/Dadang)












