
LAMPUNG SELATAN-Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN), dan sejumlah pejabat dalam melaksanakan tugas selalu dilandasi kejujuran, tulus, dan menghindari korupsi.
Penegasan itu, disampaikan Bupati Nanang Ermanto saat penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamsel,
tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, di Aula Sebuku Rumah Dinas Bupati (Rumdisbup) setempat, Senin (11/04/2022).
Nanang menyatakan, sangat mendukung adanya perjanjian kerjasama ini.
Ia berharap, dengan adanya perjanjian kerjasama ini, dapat menciptakan sinergitas yang saling menguatkan satu sama lain, sehingga akan berdampak positif, dan menjadi langkah tepat dalam penyelesaian masalah hukum yang berkeadilan di Kabupaten Lamsel.
Ia mengatakan, perjanjian kerjasama tersebut tidak membatasi wewenang kejaksaan dalam pelaksanaan tugasnya untuk memeriksa hal-hal terkait dalam bidang hukum.
“Saya tegas, agar tidak terjadi salah paham dalam pandangan dan penilaian masyarakat. Bahwa, perjanjian kerjasama ini tidak membatasi wewenang kejaksaaan, dalam pelaksanaan tugasnya untuk memeriksa hal-hal terkait dalam bidang hukum pidana dan pidana khusus kepada Pemkab Lamsel,” jelasnya.
Nanang menyatakan, sangat mendambakan Kabupaten Lamsel bersih dari persoalan hukum, dan ASN serta pejabatnya dapat berkerja dengan jujur, tulus serta bebas korupsi.
Sementara itu, Kejari Kalianda Dwi Astuti Beniyati mengharapkan, Pemkab Lamsel melalui OPD yang telah melakukan kerjasama, untuk dapat bertukar pikiran terkait permasalah hukum maupun melalui konsultasi hukum.
“Saya mengharapkan, untuk rekan-rekan jangan hanya berhenti di tandanganan MoU. Kedepannya, kita ada kegiatan-kegiatan seperti konsultasi, yang kira kira jika melanggar, ada kebijakan-kebijakan yang dapat diambil,” tukasnya.
Ia menyatakan, Kejari juga melakukan penyuluhan hukum, dan jajaran Datun sudah ada jadwal piket untuk menerima tamu yang akan konsultasi.
“Semoga Perjanjian Kerjasama ini,
akan bermanfaat dan penyelengara pemerintahan di Kabupaten Lamsel bebas dari persoalan hukum,” tandasnya. (Lim/*)












