
TULANG BAWANG-Unit Tipidter Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulang Bawang (Tuba), berhasil mengungkap tindak pidana penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan pertalite.
Tersangka penimbun BBM berinisial RN (40), ditangkap petugas di rumahnya yang berada di Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tuba, Selasa (19/04/2022) sekira pukul 14.30 WIB.
“Tersangka RN, berprofesi wiraswasta warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tuba,” kata Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen SIK mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena didampingi Kanit Tipidter Satreskrim, Ipda Andy Ruswandi saat menggelar konferensi pers, di Mapolres setempat, Rabu (20/04/2022).
AKP Wido menjelaskan, dari tangan tersangka RN, petugas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 15 jerigen berisi BBM jenis pertalite, 11 jerigen berisi BBM jenis solar, dan 17 jerigen kosong.
“Total BBM yang berhasil disita, sebanyak 910 liter dengan rincian 525 liter BBM jenis pertalite, dan 385 liter BBM jenis solar,” ujarnya.

Kasat menjelaskan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka RN adalah dengan membeli BBM di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 34.345.28 yang ada di Unit 1, Kecamatan Banjar Margo, dengan menggunakan kendaraan secara berulang. Kemudian, BBM tersebut dimasukkan ke dalam jerigen untuk dijual kembali ke warga.
“Tersangka RN, mendapatkan keuntungan sebesar Rp15 ribu dari penjualan BBM setiap jerigennya, yang mana penjualan BBM tersebut dilakukan di rumah,” tukas AKP Wido.
Ia menambahkan, tersangka RN akan dikenakan Pasal 53 huruf C Jo, Pasal 23 UU No: 22/2001, tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun, dan denda paling tinggi Rp30 miliar. (bud/dede)












