Bupati Lamsel Serahkan SK CPNS dan PPPK

LAMPUNG SELATAN-Sebanyak 156 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2021, di Kabupaten Lampung Selatan menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Penyerahan SK tersebut, dilakukan langsung oleh Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto di Aula Sebuku, rumah dinas bupati setempat, Rabu (27/04/2022).

Bupati Nanang Ermanto mengatakan, SK pengangkatan itu merupakan langkah awal CPNS dan PPPK untuk memasuki dunia pemerintahan yang diminati oleh banyak orang.

“Setelah menjadi CASN, adik-adik dituntut akan kinerjanya, bukan berarti semau-mau setelah menerima SK,” ujarnya.

Nanang juga mengingatkan, setelah menerima SK, CASN diharapkan mampu untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Hal ini, dapat diwujudkan dengan kedisiplinan serta berbagai ide kreatif dalam mengembangkan potensi daerah.

Ia juga menekankan, dengan diterimanya SK pengangkatan tersebut, CASN mempunyai tugas dan tanggungjawab moral untuk menjadi bagian dari birokrasi pemerintah serta sebagai abdi negara yang harus siap melayani masyarakat.

“Saya berharap, yang baru saja menerima SK supaya mengikuti aturan dan regulasi yang ada. Sebagai ASN, kita harus menyadari bahwa tugasnya melayani masyarakat. Karena, rakyat membutuhkan pelayanan dari kita semua,” imbuhnya.

Nanang kembali mengingatkan, agar CPNS dan PPPK dapat memanfaatkan kesempatan yang telah diraih dengan sebaik mungkin,
membangun Kabupaten Lamsel melalui sistem kebersamaan dan gotong-royong.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Lamsel, Agus Heriyanto menyampaikan, berdasarkan hasil seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Formasi 2021, jumlah penerima SK pengangkatan sebanyak 156 orang.

Agus Heriyanto menyebut, jumlah itu terdiri dari CPNS sebanyak 117 orang yang terdiri dari Tenaga Kesehatan 93 orang, Tenaga Teknis 21 orang dan Politeknik Transportasi Darat Indonesia-Sekolah Tinggi Transportasi Darat (PTDI-STTD) sebanyak 3 orang.

Sedangkan, untuk formasi PPPK Non Guru sebanyak 39 orang yang terdiri dari Penyuluh Pertanian.

“Ini merupakan tahapan akhir dalam mewujudkan sistem seleksi calon PNS dan PPPK yang kompetitif, aktif dan produktif. Semua tahapan seleksi tidak dipungut biaya, bersih dan jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” tandasnya. (Lim/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *