
WAY KANAN-DPRD Kabupaten Way Kanan menggelar rapat Paripurna penyampaian rancangan peraturan daerah (Raperda) Pertanggungjawab APBD tahun 2021, Senin (23/05/2022).
Turut hadir dalamacara tersebut Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman Forkopimda Sekretaris Daerah, Saipul Staf Ahli Bupati, Asisten Sekda, Inspektur, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan dan Kepala Bagian di lingkungan Pemkab Way Kanan, yang dipimpim langsung ketua DPRD Kabupaten Way Kanan Nikman.
Rapat Diawali dengan pembacaan Surat-surta msauk yang ada di Sekretariat DPRD Way Kanan yang dibacakan langsung oleh Sekretaris DPRD Way Kanan Yusron Lutfie
Dalam Sambutannya Wakil Bupati Ali Rahman dalam rapat paripurna DPRD Way Kanan Dalam Rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawab Pelaksanaan APBD Tahun 2021, menyampaikan bahwa Raperda pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD ini memuat Informasi keuangan Tahun Anggaran 2021 yang telah diaudit oleh BPK-RI beberapa waktu yang lalu dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“ini merupakan keduabelas kalinya kita memperoleh opini tertinggi dari BPK-RI secara berturut-turut atas penilaian terhadap Laporan Pertanggungjawaban Keuangan kita. Tentunya ini buah kerja keras kita semua, baik eksekutif maupun legislatif,” ujar Wabup Ali Rahman.
Selanjutnya Wabup juga mengatakan bahwa di dalam Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 ini memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan,
Rapat dilanjutkan dengan penyerahan naskah Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dari Wakil Bupati Way Kanan Ali Rahman kepada Ketua DPRD Nikman Karim. (Moes/Dadang)












