Polsek Banjar Agung Tangkap Pencuri dan Penadah Mobil Truk di Riau

TULANG BAWANG-Jajaran Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang (Tuba), menangkap GN (36) dan MI (43), terkait pencurian mobil truk di Kampung Agung Dalam Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tuba, Provinsi Lampung.

Tersangka GN yang merupakan warga Desa Suka Agung, Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, bertindak sebagai pencuri. Sedangkan tersangka MI, warga Muara Pajar Kecamatan Rumbai Kota Pekan Baru, Provinsi Riau bertindak sebagai penadah dari barang curian itu.

“Pelaku GN ditangkap, Jumat (27/05/2022) di Kelurahan Pangkalan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. Sementara, tersangka MI ditangkap, Sabtu (28/05/2022) saat sedang berada di rumahnya,” kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tuba, AKBP Hujra Soumena SIK, Selasa (31/05/2022).

AKP Taufiq mengatakan, dari tangan tersangka, petugasnya berhasil menyita barang bukti yakni, 2 unit handphone (HP), uang tunai sebanyak Rp2 juta, dan 1 unit mobil truk colt diesel warna kuning, BE 8281 SB, milik korban Indra Senur (46) warga Kampung Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo Kabupaten Tuba.

Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, Jumat (13/05/2022) sekira pukul 20.00 WIB, tersangka datang ke rumahnya untuk bertamu. Dan, tersangka sudah dikenal oleh korban karena bekerja sebagai supir mobil. Saat tersangka sedang bertamu, korban lupa menyimpan kunci kontak berikut STNK mobil truk miliknya yang masih berada di atas meja ruang tamu.

Kemudian, lanjutnya, sekira pukul 22.00 WIB, tersangka pamit pulang, dan korban tanpa rasa curiga mempersilahkan tamunya untuk pulang.

“Namun, Sabtu (14/05/2022) sekira pukul 05.00 WIB, saat korban hendak melaksanakan sholat, melihat mobil truk colt diesel miliknya yang di parkir di halaman belakang rumah sudah hilang. Kemudian, korban mencari kunci kontak, dan STNK mobil tersebut ternyata telah hilang juga. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir seharga Rp250 juta, dan melaporkannya ke Mapolsek Banjar Agung,” jelas AKP Taufiq.

Selanjutnya, kata Kapolsek, setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Banjar Agung bersama Tekab 308 Polres Tuba melakukan penyelidikan. Berkat keuletan, dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya para tersangka berhasil ditangkap di Provinsi Riau.

“Menurut keterangan tersangka GN, bahwa mobil truk tersebut telah dijualnya kepada tersangka MI seharga Rp38 juta,” imbuhnya.

Ditambahkan Kapolsek, kedua tersangka sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung. Dan, tersangka GN dikenakan Pasal 363 KUHPidana, diancam pidana penjara paling lama 7 tahun, dan tersangka MI dikenakan Pasal 480 KUHPidana, diancam pidana penjara paling lama 4 tahun. (Dede)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *