
WAY KANAN-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Way Kanan, menggelar rapat pleno pemeriksaan berkas usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ari Saputra, sebagai anggota DPRD Way Kanan dari PAN.
Ketua KPU Way Kanan, Refki Dharmawan didampingi Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Noprisah Hariyanto mengatakan, setelah menerima surat dari Ketua DPRD Way Kanan terkait usulan PAW anggota dewan dari PAN, pihaknya langsung melakukan penelitian administrasi, dan rapat pleno dengan memperhatikan hasil Pemilu 2019.
“Ini dilakukan, untuk meneliti keabsahan calon PAW anggota DPRD Way Kanan dari PAN yakni, Ari Saputra,” ujarnya, Rabu (08/06/2022).
Ia menjelaskan, berdasarkan ketentuan Peraturan KPU No: 6/2019, KPU sudah melakukan penelitian, dan pemeriksaan berkas usulan calon PAW untuk disampaikan kepada DPRD Way Kanan.
Kemudian, lanjutnya, melalui Surat KPU No: 167/PY.03.1/1808/2022 tanggal 7 Juni, bahwa calon anggota DPRD PAW perolehan suara terbanyak kedua untuk PAN daerah pemilihan (Dapil) Pakon Ratu, Negara Batin, dan Negeri Besar atas nama Adi Wijaya dengan perolehan suara 1.966 memenuhi syarat.
Diketahui, sebelumnya Ketua DPRD Way Kanan melalui surat No: 005/108.b/II-WK/2022 tanggal 6 Juni 2022, mengusulkan Adi Wijaya calon PAW anggota DPRD Way Kanan atas nama Ari Saputra. (Moes/Dadang)












