
TULANG BAWANG-Seorang pemuda berinisial PS (21), warga Dusun Karawang Baru, Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulang Bawang (Tuba), ditangkap polisi.
Tersangka PS ditangkap petugas Polsek Dente Teladas, Polres Tuba, usai melakukan aksi pencurian di Bedeng Km 52 PT Indo Lampung Perkara (ILP), Kecamatan Gedung Meneng.
“Petugas kami dibantu warga, Jumat (03/06/2022) berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Bedeng Km 52, PT ILP,” kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Zulian mewakili Kapolres Tuba AKBP Hujra Soumena SIK, Kamis (09/06/2022).
Dari tangan pelaku ini, lanjut Iptu Zulian, berhasil disita barang bukti (BB) berupa handphone (HP) merek Oppo A16 milik korban Hendrik Handoko (27), warga Bedeng Km 52, PT ILP.
Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan korban, Jumat (03/06/2022) saat terbangun dari tidur dan melihat HP miliknya yang ada di dalam mess PT ILP sudah hilang. Korban curiga kalau HPnya tersebut telah dicuri oleh orang.
Kemudian, korban berusaha mencari HP milliknya dan memberitahukan kejadian pencurian tersebut kepada warga, lalu bersama-sama berusaha mencari keberadaan pelaku.
“Petugas yang sedang melaksanakan patroli hunting, mendapatkan informasi dari warga bahwa telah terjadi pencurian di Bedeng Km 52, PT ILP, sehingga langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Iptu Zulian.
Saat tiba di TKP, lanjutnya, ternyata warga sudah ramai karena pelaku telah berhasil diamankan. Kemudian, untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, petugas langsung membawa pelaku berikut BB ke Mapolsek Dente Teladas.
“Pelaku saat ini, sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” Iptu Zulian. (Dede/*)












